Pejabat Kota Tasikmalaya Bersikap ABS

Loading

Laporan: Redaksi

H. Djadja

H. Djadja

TASIKMALAYA, (Tubas) – Tokoh masyarakat Tasikmalaya yang juga mantan anggota DPR/MPR, H. Djadja W menduga banyak pejabat di lingkungan Pemkot Tasimalaya yang bersikap ABS (Asal Bapak Senang) dalam melaporkan berbagai kejadian yang muncul di masyarakat.

Pasalnya, berbagai persoalan yang mencuat di masyarakat dan dilaporkan media massa tidak menjadi acuan dalam membuat laporan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Begitu juga Humas Pemkot setempat kurang peka terhadap masalah yang muncul melalui media massa cetak maupun elektronik. “Mereka umumnya bersikap Asal Bapak Senang (ABS),” ungkapnya.

Ironisnya, kata Djadja, sejak pasangan H. Syarif dan H. Dede terpilih menjadi Wali Kota Tasikmalaya empat tahun lalu iklim masyarakat tidak kondusif, saling berseberangan. Pengangguran di Kota Tasikmalaya semakin menjamur, infrastruktur jalan kondisinya semakin memprihatinkan. Warga masyarakat mengeluhkan kondisi jalan di wilayah Kecamatan Indihiang, Cibeureum, Cihideung, Cipedes, Tawang dan di dalam wilayah Kota Tasikmalaya.

Kepala PU Binamarga Kota Tasikmalaya Endang Nurjaman belum bisa ditemui Tubas. Namun, Kabid Jalan dan Jembatan DPU Binamarga Kota Tasikmalaya, H. Dudi membenarkan adanya kerusakan infrastruktur jalan di wilayah Kota Tasikmalaya. “Dana pemeliharaan jalan tahun 2010 hanya sekitar Rp 800 juta, biaya pemeliharaan proyek irigasi hanya Rp 40 juta,” ungkap Dudi. (dadang)

Berita Terkait

  1. DANI SAFARI EFFENDI 2 Juni 2012, 11:20

    DANI SAFARI KETUA FKMT LAPOR KE PRESIDEN RI DAN POLDA JABAR DIFITNAH SYARIF WALIKOTA DAN TIO SEKDA SERTA AGUS MURTADLO KABAG KESRA PEMKOT TASIK

    PRESS REALEASE,
    Setelah di vonis oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya No.194/Pid.B.2011/PN.Tsm tanggal 30 Nopember 2011 dengan putusan bebas murni, maka DANI SAFARI EFFENDI Ketua Umum FKMT menggugat balik Syarif Walikota Tasik, Tio Indra Sekda Kota Tasik serta Agus Murtadlo Kabag Kesra Pemkot Tasik. Dalam gugatan 1,2 milyar No 34/PDT.G2011/PN.Tsm tanggal 14 Juli 2011 yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya Jeni Tugistan SH MH dan rekan bahwa Syarif Hidayat CS sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengadu domba antara penggugat dengan pihak lain dalam hal ini Ate Furqon, bahkan Walikota dengan memerintahkan Tio Sekda dan Agus Kabagkesra memerintahkan dan menggiring Para Pelapor untuk melaporkan Dani Safari ke polisi atas referensi kapolresta Mohammad Hendra sesuai putusan Pengadilan negeri. Dan tanggal 11 Agustus 2011 Dani Safari melaporkan Walikota Tasik ke Presiden Republik Indonesia
    Lebih daripada itu Syarif Hidayat dengan memerintahkan Agus Murtadlo untuk memfotocopy, memperbanyak, menggandakan, serta menyebarkan surat FKMT ke seluruh rakyat tasik sampai ke berbagai media termasuk TV one, Radar TV, yang lebih sadis dengan memerintahkan mendemo ke kantor Polisi dan ke kantor FKMTdan lain sebagainya, sehingga membuat Dani Safari Ketua FKMT Dani Safari di Tangkap oleh Polresta Tasikmalaya pada tanggal 8 Pebruari 2011 yang di pimpin oleh KBO Polresta Agus Molani di Kantor FKMT, lalu diperiksa, di foto seperti kepada penjahat bahkan Dani safari ditakut-takuti bahwa dirinya terancam oleh pihak lain dan akhirnya Dani Safari menandatangani surat permohonan perlindungan hukum dan tidur diruang atas polresta selama 3 hari dengan ditemani oleh pengurus FKMT.
    Tidak sampai itu, Dani Safari terus di demo oleh pihak yang disuruh oleh Agus Murtadlo kabagkesra di kejaksaan dan pengadilan, kenapa diketahui itu pihak Agus Murtadlo Kabagkesra karena yang memimpin demo selalu anaknya Agus Murtadlo bernama Ipan yang saat ini merupakan PNS di Pengadilan Agama Tasikmalaya serta Aan Farhan keponakan dari Agus Murtadlo. Setiap demo para penerima bantuan selalu terlihat Agus Murtadlo kabagkesra. Tujuan demo tersebut selalu mempropaganda untuk membubarkan FKMT dan memenjarakan Dani Safari.
    Hanya gara-gara Dani Safari membela salah satu Pondok pesantren atau Pesantren Gudang, karena oleh Walikota melalui Kabagkesra uang hak Bantuan Hibah dari Gubernur Jabar tidak diberikan selama 1,6tahun sebesar RP.8 juta, sesuai Pergub. No 6 tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 Rp. 48.045.000.000. dan kep Gub. No.978/kep 1793-keu/2010 tanggal 31 Desember 20101 Rp. 43.015.388.000, yang 2 Dana tersebut berjumlah dimiliki pemkot tasik di tahun 2010, sehingga membuat publik menduga ada penyimpangan dan penyelewengan.
    Maka ketika semua warga mengerti bahwa Syarif Walikota melalui Agus Murtadlo memercikan adu domba, dengan keberanian hukum Dani safari pun melakporkan pidana Agus Murtadlo Kabagkesra dan Syarif Hidayat Walikota kep Polda Jabar pada tanggal 13 Desember 2011 No pol LPB/859/XII/2011/Polda Jabar yaitu Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pencemaran Nama Baik, Keterangan Palsu, dan Penghasutan. Maka diperiksalah Agus Murtadlo Kabag kesra di Subdit IV Unit I Reskrim Umum Polda Jabar dengan Penyidik Kompol Fahrurozy SH MH dan Gulo, dalam BAP Agus Murtadlo Kabagkesra menerangkan di diperintahkan oleh Atasannya Tio Indra Setiadi dan Syarif Hidayat Walikota.
    Sampai saat ini Agus Murtadlo kabagkesra belum ditetapkan sebagi tersangka berdasar surat SP2HP No 267/IV/Direskrim tanggal 23 April 2012, disusul dengan SURAT Panggilan Polda Jabar No.A.4/1492/IV/2012 akan dipanggil 1. Nasihin kasubag Agama, Andis, Yaya kesra Pemkot Tasik, Eddy Soemardy Assda 2, Sekda Kota Tio Indra Setiadi karena menurut Penyidik Polda Jabar yang membuat surat undangan, dan Syarif Hidayat yang memerintahkan sesuai kebijakannya untuk memfitnah Dani Safari Ketua Umum FKMT Indonesia, Iing Ridwan Sudjai Pimpinan Ponpes Ass-Sudja…. Alat Bukti ; Putusan Pengadilan Negeri I B Tasikmalaya No 194/Pid.B/2011/PN.Tsm tgl.30-11-2011, Pergub, N0 6 tahun 2010 dan kepgub.No 978/kep.1793-keu.2010, Surat Laporan Polisi LPB/859/XII/2011/Polda Jabar.(DANI SAFARI KETUA UMUM FKMT INDONESIA HP 085223370101)

    Reply
  2. DANI SAFARI EFFENDI 2 Juni 2012, 11:19

    Saya mengakui Bung YUsril sebagai ahli tatanegara dan tidak mengakui Pasek Suardika ahli hukum, padahal materi perkaranya adalah dalam Grasi Presiden untuk sppelle corbi merupakan penghinaan kepada hak hidup warga indonesia, karen tidak ada warga indonesia yang diberikan justru faktanya banyak warga negara indonesia menjaul nyawanya di negara luar, dipancung, dibunuh, dan yang lebih hebat presiden SBY tidak pernah bisa melindungi nyawa warganya didalam negeri contoh banyak nyawa melayang ditiap daerah akibat beragam permasalahan…Sehingga menurut saya bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa melindungi nyawa warganya…kalo sekarang negara indonesia tidak bisa melindungi nyawa warganya, lebih bagus sebaliknya…Mana Undang-undang perlindungan warga itu tidak pernah diterapkan pa SBY…

    Reply
  3. gak cuman skrg, jaman orba lebih ABS lagi. wong anggota dewannya titipan presiden kok. capek deh…

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.