Pekerja PLTU Bunton Tuntut Kenaikan Upah

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (Tubas) – Lagi, megaproyek PLTU Unit II Jawa Tengah di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, memanas. Selasa (14/6) lalu, para pekerja PLTU Bunton yang direkrut PT NEPC3 melakukan mogok kerja selama dua hari menuntut kenaikan upah. Mereka mengaku keberatan dengan isi perjanjian yang dinilai tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan.

Para pekerja menolak menandatangani surat perjanjian yang diajukan agen manpower supply (penyalur tenaga kerja) PT Mutiara Indah Anugrah (MIA). Pekerja mau menandatangani jika perusahaan mengabulkan tuntutan mereka untuk menaikkan upah bagi setiap bagian.

Dalam press release-nya, ada dua poin yang ditolak para pekerja terkait perjanjian yang diajukan agen tenaga kerja tersebut, yaitu Pasal III tentang Kerja dan Pasal IV Ayat 2 Klausa 1 tentang Upah Kerja.

Dikatakan, terhitung sejak 19 Mei upah pekerja tiap bagian di proyek PLTU untuk helper Rp 40.000 per hari, tukang Rp 50.000 per hari, dan welder Rp 60.000 per hari. Para pekerja minta kenaikan upah, masing-masing Rp 10.000 sehingga upah helper menjadi Rp 50.000 per hari, tukang Rp 60.000 per hari, dan welder Rp 70.000 per hari.

Tuntutan tersebut diajukan untuk menyesuaikan dengan upah buruh harian di Cilacap, khususnya Adipala. “Kalau dihitung upah untuk helper dirata-rata itu hanya Rp 28.000 per hari sedangkan buruh tani saja Rp 30.000 per hari mendapatkan makan dan rokok,” kata Citra, salah seorang pekerja yang ikut mogok.

Dia ingin agar perusahaan mengabulkan tuntutan buruh minimal sama dengan upah buruh di desa. Pasalnya, berdasarkan informasi awal bahwa tenaga kerja akan dibayar seperti apa yang menjadi tuntutan para pekerja.

Terpisah, Ketua Pokja PLTU, Kuat Darmawan yang mendampingi para pekerja berjanji akan melakukan koordinasi untuk memfasilitasi tuntutan para pekerja yang juga sudah mendatangi sekretariatnya untuk minta bantuan.

PT MIA sebagai manpower supply di PLTU Bunton harus bertanggung jawab atas kesejahteraan para pekerja yang direkrutnya. Sebab, pekerja mempunyai hak untuk menuntut jika dinilai ada hak-hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan.

“Dinsosnakertrans harus tahu mengapa para pekerja melakukan aksi mogok,” tandasnya, seraya mengatakan, pihaknya khawatir jika Dinsosnakertrans hanya menerima masukan sepihak dari perusahaan. “Jadi kami perlu meluruskan, aksi mogok pekerja punya alasan yang kuat,” kata dia. (estanto/jhon h)

CATEGORIES
TAGS