Pelaksanaan Eksekusi Mati perlu Dievaluasi

Loading

210115-NAS-5

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkoba yang berlangsung pada Minggu (18/1/15) dini hari itu perlu dievaluasi. Pakar Hukum Pidana Chairul Huda memberi saran agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi, sebab terkadang persoalan pelaksanaan pidana mati ini tidak sama perlakuannya.

Sebagaimana terpublikasi secara luas, enam terpidana mati kasus narkotika sudah dieksekusi mati di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2015) dini hari.

Mereka yang sudah menjadi almarhumah itu, Namaona Denis (48) WN Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Hoalias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62) WN Belanda, Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).

Menurut Chairul Huda, pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkoba itu, sepanjang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan tidak sedang mengajukan PK, maka langkah eksekutor melaksanakan pidana mati sudah tepat. Persoalannya kadang pelaksanaan pidana mati ini pun tidak equal treatment.

Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menilai timbul rasa ketidakadilan karena terkadang pelaksanaan pidana mati ini ada yang cepat dan kadang pula ada yang sudah puluhan tahun tapi belum juga dieksekusi. Untuk itu, kata Huda, perlu pengaturan batas waktu eksekusi pidana mati ini jangan terlalu lambat dan jangan juga terlalu cepat.

“Misalnya dengan mengatur tenggang waktu kapan terpidana dapat mengajukan PK terhadap vonis mati, dengan begitu maka kapan eksekusi bisa dilaksanakan lebih pasti,” jelasnya. (marto tobing).

CATEGORIES
TAGS