Pelaksanaan Eksekusi tidak Terpengaruh PK Terpidana Mati

Loading

ridwan-mansyur

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Soal pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana mati, Mahkamah Agung (MA) memberikan masukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), agar eksekusi tetap dilaksanakan, tanpa hambatan adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana mati.

Sikap tegas itu dinyatakan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur menanggapi tubasmedia.com, Senin (29/12/2014) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan PK berkali-kali.

Menurut Ridwan, lembaganya telah memberikan masukan kepada Kejagung soal pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana mati tanpa hambatan adanya PK. “Ketika majelis hakim tingkat akhir sudah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terpidana, itu artinya sudah bisa dilakukan,” jelas Ridwan.

Ditegaskan, MK yang mengabulkan PK bisa dilakukan berkali-kali tidak berlaku atas kasus terpidana mati. Sebelumnya Kejagung meminta pendapat MA perihal eksekusi mati yang akan dilakukan terhadap lima terpidana mati.

Konsultasi ini dilakukan karena Kejagung menilai eksekusi mati terhambat karena adanya putusan MK yang membolehkan terpidana untuk mengajukan PK berkali-kali. Padahal, bukan PK berkali-kali itu yang bisa membatalkan hukuman mati melainkan hanya atas keputusan presiden.

Hanya presiden yang bisa membatalkan vonis hakim melalui pemberian grasi (pengampunan) yang jadi hak mutlak konstitusional seorang presiden. “Tapi kalau presiden memerintahkan hukuman mati , ya segera dilaksanakan,” jelas Ridwan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS