Pelaku Industri Menengah, Menolak Naik Kelas Jadi Industri Besar

Loading

PADANG, (tubasmedia.com) – Tidak kurang dari 300.000 unit Industri Menengah menolak untuk naik kelas menjadi Industri Besar. Pasalnya, selain mereka tidak mau kehilangan fasilitas sebagai pelaku Industri Kecil dan Menengah dari pemerintah, juga takut dikenakan pajak sebagai Industri Besar oleh pemerintah.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA), Gati Wibawaningsih menjawab pertanyaan wartawan pada Workshop Pendalaman Kebijakan Industri dengan Wartawan di Padang kemarin.

Sebelumnya dijelaskan bahwa jumlah pelaku IKM di seluruh Indonesia sebanyak 4 juta unit dan 300.000 diantaranya adalah pelaku Industri Menengah.

Namun diakui oleh Gati kalau pihaknya lebih fokus membina ke-300.000 pelaku Industri Menengah ketimbang pelaku Industri Kecil. Alasannya karena Industri Menengah lebih mau diajak untuk maju dan berkembang sementara Industri Kecil sulit untuk diajak.

Lagi pula kata Gati, jika kita lihat, asset keseluurhan pelaku Industri Kecil hanya Rp 1miliar sementara yang 300.000 Industri Menengah sudah mencapai Rp 15 miliar.

Jadi kata Gati, jika ditanya apakah ada Industri Kecil yang naik kelas menjadi Industri Besar, jawabnya yaitu tadi, ada, tapi mereka tidak mau naik kelas karena tidak mau kehilangan fasilitas IKM dari pemerintah.

Disebutkan bahwa pelaku Industri Menengah yang sudah maju, tidak akan pernah melupakan si Industri Kecil, malah diperhatikan melalui pemberian order atau memberi si Industri Kecil sebagai subkontraktor. Karena itu disebut Gati, lebih baik si Industri Kecil tetap kecil tapi konsisten ketimbang naik kelas tapi tidak ada jaminan untuk hidup.

Sementara itu dalam paparannya, Gati menyatakan Smart Material Center saat ini dikembangkan Kemenperin menggunakan sistem Internet of Things (IoT). Proses transaksi maupun pengawasan dilakukan secara online.

“Misalnya satu bahan baku dipesan oleh seorang pembeli di Material Center, itu langsung diberi QR code. QR code ini digunakan agar memudahkan si pembeli mengetahui kapan barang itu datang, berapa lama diproses, dan setelah jadi, berapa jumlah komponen yang dihasilkan,” katanya.

Selain itu, sistem IoT ini berfungsi sebagai sistem pengawasan yang memudahkan pemerintah maupun konsumen mengawasi kinerja IKM maupun Material Center.

Pasalnya, pemerintah melalui Ditjen IKMA bisa mengetahui permasalahan yang terjadi dalam proses produksi dan transaksi IKM bersama Material Center.

“Misalnya lembaran satu plat baja. Dari satu plat dihitung misalnya bisa jadi 10 komponen otomotif. Ternyata, dari satu plat tidak jadi 10, misanya cuma jadi empat, itu bisa terlacak. Berarti ada permasalahan, real time bisa diketahui apa masalahnya,” jelasnya.

Menurutnya, dengan ini, penanganan permasalahan bisa dilakukan secara cepat dan baik oleh IKM maupun pemerintah. Terlebih, apabila permasalahan bersumber pada SDM IKM, pemerintah akan kembali memberikan pelatihan maupun solusi lain. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS