Pelaku Industri Pakan Ikan Hias Mengeluh, Pembajak Merek Berkeliaran

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Pengusaha makanan ikan hias, Thedy Gunardi Teguh menyatakan dirinya resah akibat terjadinya pemalsuan merek dagang dan hak cipta sementara Polda Metro Jaya tidak bergeming atas laporan pemalsuan tersebut.

Thedy, pemilik CV Asia Pasific Aquatics didampingi kuasa hukumnya, Sabar Ompu Sunggu, di Jakarta, Rabu (5/9) menyatakan pembajakan merek makanan ikan hias tersebut dilakukan Harli, sejak tahun 2006.

“Kami telah melaporkan saudara Harli ke Polda Metro Jaya, tapi sampai sekarang laporan kami belum juga diproses,” kata Sabar.

Thedy menambahkan, tindakan Harli ini meresahkan banyak orang terutama sebagian besar produsen makanan ikan hias karena dengan mudahnya membajak karya orang lain. “Bukan hanya saya yang rugi, konsumen juga dirugikan produk palsu. Karena itu, polisi jangan menganggap enteng kasus ini,” tambah Sabar.

CV Asia Pasific Aquatics mempunyai usaha produksi dan perdagangan makanan ikan dalam kemasan dengan merek Tubifex Worms produksi “Astic Pects” singkatan dari Asia Pasific Aquatics.

Thedy sebagai pemilik usaha tersebut di atas dalam kemasan dengan merek Tubifex Worms produksi Astic-Pets disertai gambar seni lukis dua ikan dalam empat persegi dengan aneka hewan laut yang dilukis dengan warna biru, merah, hijau dan abu-abu.

Kemasan tersebut telah digunakan Thedy sejak tahun 1995 dalam pemasaran produk makanan ikannya baik di Indonesia maupun di luar negeri. Thedy juga pernah mengikuti pameran untuk mempertunjukkan kemasan tersebut dalam pameran interzoo pada 14 – 17 Mei 1998 di Nurnberg-Jerman.

Dengan demikian Thedy mempunyai Hak Cipta atas produk tersebut, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU 19 / 2002 tentang Hak Cipta menyatakan,”Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomotis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut Undang-Undang”.

Dengan demikian Thedy berhak atas hak cipta atas gambar seni lukis dua ikan dalam empat persegi dengan aneka hewan laut, yang dilukiskan dengan warna biru, merah, hijau dan abu-abu.

Inspektur Satu (Iptu) Polisi, Budi Novianto, penyidik kasus tersebut di Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi Rabu (5/9) siang, membenarkan kasus tersebut memang tengah ditanganinya.

“Benar kasus itu sedang kami tangani. Untuk penjelasan lengkapnya Anda datang saja ke humas kami, nanti kami jelaskan lebih jauh,” kata Budi melalui telepon selulernya.

Sabar mengatakan, untuk karya ciptaannya tahun 2006 kliennya telah mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No 033788 tertanggal 6 Juni 2007.

Pendaftaran itu setelah diketahui Harli menggunakan Hak Ciptanya. “Ketika kami ke Kementerian Hukum dan HAM ternyata saudara Harli telah mendaftarkan karya jiblaknya di sana. Namun, ketika kami membuktikan bahwa karya cipta yang ia daftarkan adalah milik kami, akhirnya Kementerian Hukum dan HAM membatalkan yang didaftarkan Harli,” katanya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS