Site icon TubasMedia.com

Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan, Terancam Sanksi Perdata dan Pidana

Loading

images

KABANJAHE, (tubasmedia.com) – Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Perintis Karo Sanco Simanullang ST MT, mengatakan perusahaan yang tidak ikut BPJS bisa terkena sanksi perdata maupun pidana.

“Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan ijin usaha hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar,” tuturnya di Kabanjahe, Senin (5/10/2015).

Hal itu sesuai aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan dalam Jaminan Sosial.

“Perusahaan skala besar, menengah, dan kecil harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai tahapan. Kami sudah melakukan sosialisasi dan ratusan perusahaan, mulai yang tenaga kerja 1 orang . Tidak peduli apakah harian atau mingguan, seluruhnya wajib jadi peserta. Namun, ketentuan itu belum dilaksanakan optimal,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Diakui Manullang, sejumlah perusahaan mulai mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat sebanyak 50 perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Karo hingga awal Oktober 2015.

“Kalau dibandingkan dengan seluruh perusahaan di Karo, yang daftar memang masih relatif kecil, sebab kalau dihitung badan usaha mencapai ratusan bahkan ribuan, jika termasuk Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, pertokoan dan sekolah-sekolah ,” paparnya. (roris)

Exit mobile version