Pelantikan Pejabat Pemprov DKI Jakarta, Tidak Sah

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi menganggap pelantikan sejumlah pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 5 Juli lalu tidak sah. Kesimpulan itu didapat setelah sejumlah pegawai negeri sipil yang digeser mengadu ke KASN.

“Mereka lantik tapi tidak sah pelantikan itu,” kata Sofian saat dikonfirmasi, Selasa (17/7).

Saat ini, kata Sofian, pihaknya tengah menyelidiki proses pergantian Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD), termasuk di dalamnya empat wali kota yang dilakukan oleh Anies. Sofian mengatakan proses penyelidikan telah dilakukan mulai pekan lalu dan berlanjut hingga akhir pekan ini.

Sofian mengungkapkan penyelidikan dilakukan oleh KASN karena ada laporan dari pejabat yang masuk dalam daftar perombakan oleh Anies. Namun, Sofian enggan mengungkapkan siapa nama pejabat yang melaporkan tersebut.

Dalam proses penyelidikan ini, lanjutnya, KASN telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah selaku ketua tim pansel dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Selain itu, KASN juga telah memanggil 15 SKPD yang masuk dalam perombakan jabatan. Namun, dari 15 orang itu menurut Sofian tidak semuanya memenuhi panggilan.

“Mereka sudah memberikan bahan-bahan dan itu yang akan kami minta dokumentasinya dari pemda DKI,” ucap Sofian.

Dari segala informasi yang diperoleh KASN tersebut, nantinya akan menjadi dasar pertimbangan apakah perombakan yang dilakukan oleh Anies menyalahi aturan atau tidak.

“Itu akan menjadi bukti kita untuk menetapkan apakah usulan pergantian itu bisa diterima atau tidak. Kalau tidak dapat diterima ya tidak dapat kami disetujui pergantian itu,” katanya.

Sofian menjelaskan jika pergantian atau perombakan jabatan tersebut tidak disetujui oleh KASN, maka nantinya KASN akan merekomendasikan hal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. (red)

CATEGORIES
TAGS