Pelarian Setnov Berakhir di Tiang Listrik, he..he..he…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Setya Novanto membuat hiruk pikuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat makin riuh sejak kemarin malam. Bahkan, hingga pagi hari lantai 3 di rumah sakit itu makin ramai lantaran banyaknya wartawan yang terus mengamati gerak gerik penyidik KPK dan para tamu Setya Novanto.

Kini, tersangka kasus e-KTP itu dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Pemindahan ini atas rujukan dokter yang merawat Ketua DPR itu, Bimanesh Sutarjo.

Menurut pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya dirujuk ke RSCM karena perlu pemeriksaan MRI. Sementara, alat pemeriksaan MRI di RS Permata Hijau rusak.

“Sementara cedera kepala tidak bisa ditunda lagi. Kakinya keram, beliau matanya tidak bisa dibuka, karena kalau dibuka berputar, dadanya sesak,” kata Yunadi di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Menurut Yunadi, dokter di Permata Hijau sudah berkoordinasi dengan RSCM.

“Rujukan dari dokter atas persetujuan Setya Novanto dan keluarga,” kata dia.

Saat dipindahkan, dokter Bimanesh Sutarjo juga ikut mendampingi menuju RSCM.

Sebelum dirujuk, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemuinya.

Fredrich Yunadi, mengatakan penyidik datang dengan membawa surat penahanan. “Penyidik KPK diwakili oleh petugas berinisial D. Katanya, Pak Setya Novanto sudah ditahan dan sekarang menjadi wewenang KPK,” ujar Yunadi.

Dia pun heran dengan surat penahanan tersebut. Sebab, Setya Novanto baru sekali dipanggil. Namun, belum pernah diperiksa sebagai tersangka satu kali pun.

Mantan pengacara Kepala Badan Intelijen Negara Komjen Budi Gunawan itu mengaku sempat terlibat adu mulut dengan petugas KPK.

“Itu bisa ditahan dari mana? Bisa keluar surat dari mana? Kan belum pernah diperiksa. Dijawab KPK punya wewenang, tidak bisa menjelaskan, tidak disebutkan undang-undang mana. Oleh karena itu, surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani,” kata Yunadi.

Dia pun berkonsultasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto. Dokter mengatakan tetap mereka yang akan mengeluarkan rujukan dan menunjuk dokter lain di rumah sakit lain pula.

“Dokter bilang akan merujuk pada UU Kesehatan. Jadi rujukan dikeluarkan dokter ke dokter lain di rumah sakit lain. Periksa juga belum, nanya juga belum. Ini surat malaikat. Hanya menunjukkan surat, ini lho sudah ditandatangani,” ucap Yunadi.(red)

 

CATEGORIES
TAGS