Pelayanan Masyarakat di Jakarta Masih Rendah

Loading

Oleh : Anthon P. Sinaga

Ilustrasi

Ilustrasi

HASIL Survei Integritas Sektor Publik KPK baru-baru ini menunjukkan tingkat pelayanan publik di lima wilayah Pemerintahan Kota (Pemkot) di DKI Jakarta, masih rendah. Lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan posisi lima Pemkot di Jakarta untuk tahun 2010 lalu, justru lebih rendah nilainya dari posisi tahun 2009. Berarti tidak ada perbaikan, alias penilaian tahun lalu dianggap angin lalu saja.

Bahkan, Gubernur Fauzi Bowo maupun Wakil Gubernur Prijanto seolah-olah mencari alasan pembelaan, bahwa permasalahan di Jakarta tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Jumlah penduduk Jakarta yang dilayani lebih banyak dari daerah lain, sedangkan jumlah pegawainya relatif sama.

Sesungguhnya harus diakui, bahwa pelayanan-pelayanan publik di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta, masih menganut sistem menonjolkan kekuasaan. Sepertinya, masyarakatlah yang butuh pelayanan, bukan perangkat daerah yang harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakatnya.

Hal itu terlihat pada pelayanan paling sederhana dari mulai urusan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kelurahan, sampai pada urusan yang lebih rumit seperti untuk memperoleh surat-surat tanah (sertifikat), keterangan peruntukan tanah dan tata ruang (advis planning), perolehan surat izin usaha perdagangan, angkutan, pengujian kir kendaraan bermotor, maupun peizinan untuk mendirikan bangunan (IMB) di tingkat SKPD yang lebih tinggi.

Walaupun tidak sekasar istilah pelayanan pegawai di daerah lain, “Kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah,” pelayanan di hampir semua SKPD di Jakarta seperti butuh imbalan salam tempel atau paling tidak ucapan terima kasih. Tidak ada urusan yang tulus pengabdian atau nirlaba, tetapi semua pakai ongkos. Padahal, kewajiban dan tugas aparat SKPD-lah melayani masyarakatnya dan untuk itulah mereka diangkat dan digaji menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai honorer daerah.

Menurut survei penilaian KPK, pelayanan publik di wilayah kota Jakarta Barat untuk tahun 2010 hanya memperoleh nilai 5,46 (peringkat ke-7), Jakarta Timur dengan nilai 5,44 ( peringkat ke-8), Jakarta Pusat dengan nilai 5,43 (peringkat ke-9), Jakarta Utara dengan nilai 5,36 ( peringkat ke-12) dan Jakarta Selatan terendah dengan nilai 4,58 ( peringkat ke-15).

Sedangkan pada tahun 2009, Jakarta Barat masih mendapat nilai 6,89 (peringkat ke-10), Jakarta Timur dengan nilai 6,64 (peringkat ke-19), Jakarta Pusat dengan nilai 6,48 (peringkat ke-26), Jakarta Utara dengan nilai 6,24 (peringkat le-37) dan Jakarta Selatan dengan nilai terendah 4,92 (peringkat ke-49). Mestinya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap pimpinan wilayah kota dan pimpinan SKPD di wilayah kota tersebut, sesuai tingkat nilai pelayanan publik yang mereka peroleh. Perlu diterapkan sistem reward dan punishment.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, di semua Pemkot di Jakarta, masih ditemukan sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki. Misalnya, belum ada Badan Pelayanan Terpadu tingkat Provinsi, dan belum maksimalnya pemanfaatan kantor pelayanan terpadu yang sudah ada di lima wilayah kota.

Baru-baru ini KPK pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pelayanan terpadu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara, ternyata pelayanan masih amburadul dan masih diskriminatif terhadap masyarakat yang menjanjikan imbalan. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS