Peluang Industri AMDK Mengalir Deras di Tahun Politik

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Industri air minuman dalam kemasan (AMDK) diproyeksi mampu mencapai pertumbuhan positif pada tahun 2019.

Hal ini karena didukung momentum pelaksanaan pemilihan umum yang dapat meningkatkan konsumsi AMDK di pasar dalam negeri.

“Tentunya, dalam acara kumpul-kumpul seperti kegiatan kampanye, akan dibutuhkan banyak air minum kemasan,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Abdul Rochim di Jakarta, Rabu (27/2).

Menurut Rochim, industri AMDK memiliki pangsa pasar yang cukup besar dari kelompok industri minuman ringan, dengan market share mencapai 85 persen.

“Jumlah industri AMDK lebih dari 500 perusahaan, di mana 90 persennya merupakan industri kecil dan menengah (IKM),” ungkapnya.

Kemenperin mencatat, pertumbuhan industri minuman pada Januari-September 2018 menembus angka 10,19 persen. “Kami optimistis, pertumbuhan sepanjang tahun ini juga bisa double digit. Apalagi, di tahun politik yang biasanya permintaan akan ikut naik,” katanya.

Potensi bisnis AMDK di Tanah Air dinilai cukup prospektif seiring penambahan modal yang terus mengalir dari beberapa produsen. Misalnya, investasi Orang Tua Group dengan merek Crystalline. Selain itu, PT Sariguna Primatirta Tbk. dengan merek CLEO yang melanjutkan ekspansi membangun tiga pabrik baru serta salah satu badan usaha milik negara (BUMN), PT Indra Karya (Persero) yang juga ikut dalam pengembangan industri AMDK.

“Produk AMDK dari industri dalam negeri sudah mampu kompetitif di pasar internasional,” ungkap Rochim.

Pada periode Januari-November 2018, ekspor produk air mineral mencapai 101.950 ton dengan nilai valuasi USD16,78 juta.

Rochim pun menjelaskan, AMDK merupakan produk yang standar mutu dan keamanan pangannya telah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Penyusunan SNI tersebut dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi atau ahli, masyarakat, dan produsen. Dalam penyusunannya, juga mengacu pada standar internasional seperti CODEX Alimentarius Committee dan WHO.

“Sehingga, produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar yang berlaku wajib. Regulasi standar ini berlaku baik untuk produk AMDK yang diproduksi di dalam maupun luar negeri untuk dapat beredar di Indonesia,” paparnya.

Kemudian, pengawasan SNI dilakukan secara berkala mulai dari air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan pengemasan produk. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS