Pemalsu Dokumen Negara Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

Loading

126235_stnk-web

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Omzet dari penjualan surat dokumen negara yang dipalsukan itu, bisa mencapai Rp 50 juta per-bulannya atau paling sedikit Rp 10 juta. Buat seorang tersangka IS (39) penghasilan yang dia raih selama ini ternyata semakin menggiurkan. Sehingga baru beberapa bulan keluar dari penjara kembali kambuh melakukan kejahatan yang sama.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara (Jakut), Ajun Komisaris Ari Cahya Nugraha, perolehan uang haram itu dari hasil kejahatan yang ditekuni IS dijadikan sumber penghidupannya.

Modus kejahatannya dengan cara menerbitkan dokumen negara palsu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dijelaskjan Nugraha, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pemalsuan dokumen negara di depan Indomaret Ruko Sunter Icons, Jalan Sunter Agung Kelurahan Sunter kecamatan Tanjung Priok Jakut.

Saat itu juga buru sergap Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menciduk IS di sebuah rumah daerah Jakut. Sebelumnya, polisi menyamar sebagai pemesan BPKB, STNK, SIM dan Ijazah. “Tanpa menaruh curiga, IS memunculkan diri,” kata Ari di Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakut, Selasa (7/4/15).

Atas kejahatan yang dituduhkan itu, tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS