Pemanggilan Megawati Dibatalkan

Loading

Laporan: Marto Tobing

Johan Budi SP

JAKARTA, (Tubas) – Pemanggilan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan (a de charge) dibatalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada relevansinya terkait kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI,

Sementara Ketua Umum PDIP tersebut sebelumnya telah menolak hadir sebagai saksi yang diharapkan khususnya para politisi dari fraksi PDIP yang kini sedang meringkuk di ruang sel tahanan.

“Hal itu karena KPK sebenarnya tidak berkepentingan menghadirkan Mega sebagai saksi. Pemanggilan Mega atas permintaan dua tersangka PS (Poltak Sitorus) dan MM (Max Moein),” jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Minggu (20/2).

Menurut Johan, karena bukan inisiatif penyidik, apa pun keterangan yang disampaikan Megawati nanti (jika hadir) tidak ada relevansinya dengan KPK. KPK hanya menjalankan ketentuan pasal 65 KUHAP, yang menyebutkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa dapat meminta dan mengusahakan saksi yang menguntungkan bagi dirinya.

Selain Mega, tersangka juga minta untuk menghadirkan Gubernur Lemhanas Muladi, Guru Besar Hukum Undip Semarang Nyoman Sarikat Putra Jaya dan Ketua MUI Amidhan sebagai saksi a de charge.

Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK. “Ya, itu memang bergantung mereka. Mau datang atau tidak, Bu Mega juga memiliki hak untuk memilih datang atau tidak. Kalau merasa tidak ada kaitannya, tidak datang juga tidak apa-apa,” tegas Johan. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS