Pembangunan Infrastruktur Perlu One System dan One Direction

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, pembangunan infrastruktur selalu menarik untuk difahami karena secara hakekat memiliki sifat hakiki yang bersifat strategis. Strategis karena proses dan kegiatan ekonomi dimungkinkan dapat dilaksanakan lebih efisien dan lebih handal.

Yang menarik juga bahwa pemerintah mengadakan investasi yang besar dalam membangun dan meningkatkan infrastruktur.Proses dan kegiatan ekonomi perlu dukungan infrastruktur fisik, infrastruktur teknologi, infrastruktur modal manusia dan infrastruktur modal finansial.

KEDUA, pembangunan infrastruktur yang memadai bersifat kritis bagi pembangunan ekonomi. Jika pembangunan infrastruktur tertinggal dibandingkan dengan perekonomian dan jumlah penduduk yang berkembang maka negara yang bersangkutan akan tertinggal dalam perekonomiannya.

Pada periode terakhir RPJM, yakni 2020-2024 , menteri keuangan mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan dana sebesar Rp 6.000 triliun lebih untuk pembangunan selama periode tersebut. Duitnya dari mana? Masalah ini tidak akan dibahas.

Tapi dengan dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi/National Investment Authority, konon lembaga ini dibentukuntuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang rata-rata tiap tahun dibutuhkan Rp 1.200 triliun, hingga tahun 2024.

Harus Efisiean

KETIGA, sifat hakiki dan fungsi infrastruktur pada dasarnya semacam “jembatan penghubung” untuk membuka akses dari dan ke pusat- pusat sumber daya. Pola hubungannya bersifat vertikal, horizontal, diagonal. Berarti bersifat kompleks, dan semua proses aksesibilitasnya harus efisien dan handal. Proses dan kegiatan ekonomi yang motor utama penggerak nya adalah investasi-industri- perdagangan butuh infrastruktur fisik yang efisien, infrastruktur SDM dan teknologi yang maju dan handal, serta infrastruktur finansial yang kompetitif agar proses untuk menggerakkan ketiga mesin utama pertumbuhan ekonomi tersebut efisien dan tidak high cost.

Ini menjadi sebuah prasyarat yang harus dipenuhi  agar pintu masuk pertama untuk menggerakkan ekonomi, yaitu investasi tidak dibebani oleh ICOR yang tinggi. ICOR dibutuhkan untuk mengukur efisiensi investasi suatu negara. Ratio ini mencerminkan seberapa besar tambahan investasi diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan PDB. Semakin rendah angka ICOR, semakin tinggi efisiensi investasinya. Jika sebaliknya angka ICOR nya tinggi, ini pertanda investasi yang dilakukan tidak efisien. Atau pertanda bahwa investasinya menyedot biaya cukup besar, namun hasilnya marginal. LPEM-UI tahun 2014-2018 membuat kajian bahwa rata-rata ICOR Indonesia selama kurun waktu tersebut adalah 5,88.Selama orba 4-4,5. Negara Asean lain rata-rata 3-4. Sehingga tidak heran jika, Vietnam menjadi salah satu negara yang menarik bagi FDI atau relokasi industri.

KEEMPAT,dari awal, ketika bicara ekonomi adalah membahas soal keterkaitan atau konektivitas. Hukum alam ekonomi adalah keterkaitan atau keterhubungan antar sektor ekonomi dan antar sektor ekonomi dengan sektor lainnya.Disini ada persoalan makro ekonomi, infrastruktur ekonomi dan aturan main berekonomi atau biasa kita sebut dengan istilah kerangka kelembagaan. Investasi-industri-perdagangan menjadi primary policy untuk meningkatkan pertumbuhan PDB ekonomi. Sebagai primary policy, maka memerlukan dukungan kondisi makro ekonomi yang sehat, infrastuktur ekonomi yang memadai, dan aturan main berekonomi yang menjamin kepastian hukum. Fatsunnya sesederhana itu untuk bisa menghasilkan output ekonomi yang maksimal dengan economic outcome yang tinggi. Yang tidak sederhana kan prosesnya karena banyak pihak yang berkepentingan. Paling tidak ada 4 proses yang acapkali bikin ribet, yakni proses politik, proses birokratik, proses teknokratik, dan proses bisnis.

KELIMA, ekonomi Indonesia sebagai satu sistem yang dalam ayat 4) pasal 33 UUD 1945 antara lain dinyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan untuk menjaga keseimbangan kesatuan dan kesatuan ekonomi nasional menjadi sulit diwujudkan karena mewujudkan keterkaitan atau konektivitas yang secara tradisional harusnya bisa berjalan, tapi justru banyak mengalami hambatan dan gangguan dalam implementasinya.

Konflik

Hampir di 4 area proses tersebut di atas selalu muncul konflik kepentingan. Ego sektoral hampir semuanya terjadi di 4 area proses dimaksud, yaitu politik, birokratik, teknokratik, dan bisnis. Hal yang cukup serius telah mengakibatkan ketika proses dan kegiatan ekonomi berjalan, pergerakannya menjadi lamban karena kegedean di ongkos untuk menghasilkan economic outcome yang tinggi.

KEENAM, postur ekonomi Indonesia pasca pemulihan harus bisa menjawab kebutuhan esensial ekonomi yaitu peningkatan efisiensi dan produktifitas. Kemudian bisa juga menjawab kebutuhan yang paling tradisional, yakni keterkaitan atau konektifitas.

Pembangunan infrastruktur fisik baru bicara membangun modal fisikal. Dan modal fisikal harus bisa menjawab kebutuhan peningkatan efisiensi dan produktifitas dalam keterkaitan dan konektivitas ekonomi untuk menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional yang semakin efisien, berkeadilan, ber kelanjutan, mandiri dan berwasan lingkungan.

KETUJUH,kalau kita berfokus pada pertumbuhan ekonomi, maka ada 4 variable utama kebijakan ekonomi yang secara kontinyu perlu dicermati adalah : 1) kebijakan investasi-industri-perdagangan. 2).kebijakan makro ekonomi. 3) kebijakan infrastruktur. 4) aturan main atau kerangka kelembagaan. Keempatnya penting dan saling terkait untuk mewujudkan efisiensi dan produktifitas ekonomi.

Dari aspek perencanaan, strategi dan kebijakan diperlukan dua framework, yaitu kerangka kerja konseptual dan kerangka kerja operasional. Syaratnya adalah harus in the one system dan one direction karena yang akan kita wujudkan adalah keterkaitan/konektifitas demi terwujud nya efisiensi dan produktifitas dalam satu kesatuan sistem perekonomian nasional.

Jika pemerintah selama ini mengatakan bahwa negeri ini dipenuhi tumpukan peraturan, sehingga dibuatlah UU-CK,maka setumpuk aturan di bidang infrastruktur mungkin perlu juga dibuat dengan model omnibus law. UU terkait dengan pengadaan infrastruktur dan UU tiap sektornya masih bersifat ego sektoral.

Misal ada UU Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, UU tentang jalan dan jalan tol, UU perkeretaapian, UU Pelayaran, UU Penerbangan, UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, UU Ketenagalistrikan , dan UU Otonomi Daerah, serta peraturan terkait lainnya.

KEDELAPAN,mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan kemudian dikembang kan dan diolah dengan membangun cabang -cabang produksi yang penting bagi negara dan mencukupi hajat hidup orang banyak di dalam negeri dan di manca negara dibutuhkan proses dan kegiatan investasi-industri-perdagangan yang efisien.

Proyek besar ini hanya bisa terwujud oleh adanya konektivitas infrastruktur darat laut, dan udara yang efisien. Kemudian adanya dukungan makro ekonomi yang sehat, dan aturan main yang tidak tumpang tindih untuk menjamin kepastian hukum. Salam sehat. (penulis adalah pemerhati ekonomi dan industri, tinggal di Jakarta) 

CATEGORIES
TAGS