Pembangunan Jalan di Majalengka Amburadul

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MAJALENGKA, (Tubas) – Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan berbagai jalan, baik jalan negara, maupun jalan provinsi di Kabupaten Majalengka, kerap tidak dijalankan sesuai dengan harapan masyarakat dari segi kualitas dan kuantitas. Hal ini terlihat dari beberapa proyek paket pemeliharaan dan pembangunan jalan yang amburadul, khususnya jalan penghubung dari desa ke desa.

Fungsi pengawasan kurang dilaksanakan, walaupun telah mendapat kuasa, kepercayaan dari kepala satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang berwenang, sehingga pemborosan dan kerugiaan negara pun tetap berjalan, alias pekerjaan tetap amburadul.

Satu contoh fakta di lapangan, pada tahun 2010 pembangunan pelebaran ruas jalan Tonjong-Jatiwangi memakan biaya Rp 12 miliar, tetapi pada paket XVI (enam belas) dengan volume panjang 850 m, lebar 1 m (kiri kanan) dengan dana Rp 729.718.000, setelah serah terima pekerjaan 13 Desember 2010 ditambah waktu masa pemeliharaan, ternyata 13 Juni 2011, yakni 6 bulan setelah serah terima, sudah rusak dan sampai sekarang belum diperbaiki.

Ketika hal ini dikonfirmasikan tubasmedia.com kepada Kasi Jalan Dinas Bina Marga, Kabupaten Majalengka, dijawab bahwa pelaksana sudah kehabisan uang. Apa hubungannya dengan pemenang paket? Yang jelas, penyerahan pekerjaan sudah berlangsung atau usai. Perpres RI no 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa, “sangat jelas” masa pemeliharaan untuk pekerjaan permanen paling singkat 6 bulan. Sedangkan untuk pekerjaan semi permanen 3 bulan. Ada apa di balik jawaban Kasi tersebut?

Begitu juga jalan desa Nunuk Cikowan yang diperbaiki pada bulan Desember 2010, panjang kurang lebih 3.300 m, lebar 3,5 m pada saat diinvestigasi tubasmedia.com tanggal 12 Maret 2011 jalannya sudah rusak.

Ketika hal ini dikonfirmasikan, Kasi tersebut mengatakan, masih masa pemeliharaan. Pada tanggal 30 Juni 2011, ternyata pemeliharaan ruas jalan Nunuk Cikowan sangat memprihatinkan. Sampai sekarang pun belum ada penyelesaian. Diduga apa yang tertuang di dalam (RAB) dan dalam surat perjanjian kontrak, tidak dilaksanakan. (aman.s)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS