Pembasmian Sarang Nyamuk di Kecamatan Sambirejo

Loading

IMG-20151106-WA0006

SRAGEN, (tubasmedia.co) – Bertempat di Balai desa Blimbing, Kec. Sambirejo, Kab. Sragen, Jumat dilaksanakan kegiatan Pembasmian Sarang Nyamuk (PSN) serentak diwilayah Kec. Sambirejo yang dihadiri + 30 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain : Drs. Setiyatno (Sekcam Sambirejo Mewakili Camat Sambirejo); Serma Rudi Susanto (Babinsa Koramil 08/Sambirejo Kodim 0725/Sragen Mewakili Danramil) beserta 2 Babinsa; Brigadir Mukayadi (Babinkamtibmas Mewakili Kapolsek Sambirejo); dr. Sri Herawati (Ka. Puskesmas Kec. Sambirejo) beserta Bidan Desa; Sularno (Kepala Desa Blimbing); Para perangkat desa Blimbing; dan Seluruh ketua Rt se-desa Blimbing.

Dr. Sri Herawati (Ka. Puskesmas Kec. Sambirejo) dalam sambuatnnya mengatakan bahwa gerakan PSN masal ini adalah gerakan yang dilakukan secara serentak ditiap desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan angka bebas jentik (AJB) sehingga seluruh masyarakat terbebas dari penyakit demam berdarah.

Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap kesehatan lingkungan yang merupakan salah satu faktor pencetus meningkatnya kasus demam berdarah; Penyakit demam berdarah adalah penyakit demam akut yang disebabkan oleh virus Dengue yang menginfeksi bagian tubuh melalui sistem peredaran darah manusia melalui gigitan nyamuk Aedes Aegepty yang terinfeksi; Orang yang kemasukan virus dengue tidak semuanya akan sakit demam berdarah dengue.

Ada yang demam ringan yang akan sembuh dengan sendirinya, atau bahkan ada yang sama sekali tanpa gejala sakit. Tetapi semuanya merupakan pembawa virus dengue selama 1 minggu, sehingga dapat menularkan kepada orang lain di berbagai wilayah yang ada nyamuk penularnya.

Pemberantasan penyakit demam berdarah dengue pada dasarnya dilakukan sesuai dengan pemberantasan penyakit menular pada umumnya, namun mengingat vaksin untuk mencegah dan obat untuk membasmi virusnya belum ditemukan, maka pemberantasan penyakit demam berdarah dengue dilaksanakan terutama dengan memberantas nyamuk penularnya; dan Maksud dan Tujuan Keputusan ini adalah memberikan pedoman bagi masyarakat, tokoh masyarakat, petugas kesehatan dan sektor-sektor terkait dalam upaya bersama mencegah dan membatasi penyebaran penyakit demam berdarah dengue sehingga terjadinya kejadian luar biasa/wabah dapat dicegah dan angka kesakitan dan kematian dapat diturunkan serendah-rendahnya. (ril/roris)

CATEGORIES
TAGS