Pembekuan Jabatan Wamen, Pelajaran Berharga Bagi SBY

Loading

Laporan: Redaksi

Fauzi Azis

Fauzi Azis

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Pengamat sosial politik, Fauzi Azis mengatakan kekalahan demi kekalahan yang dialami Presiden SBY menghadapi gugatan Yusril Ihza Mahendra harus direspon positif dan dianggap merupakan pelajaran yang berharga.

Lepas dari anasir politik, katanya, peristiwa hukum tersebut yang langka terjadi di republik ini dapat dicatat beberapa hal. Pertama,banyak petinggi negara sebagai pejabat politik tidak mau mendalami peraturan perundang-undangan. Kedua, para pembantu presiden juga sama yang penting Presiden SBY senang, ABS-lah.

Dan ketiga, peraturan perundang-undangan dibuat asal-asalan, yang penting kepentingan terwadahi. ‘’Akibatnya, struktur hukumnya sangat lemah dan menjadi mudah di-yudisial reviewkan,’’ kata Fauzi Aziz mengomentari putusan MK yang membekukan keberadaan Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Sementara itu, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) menanggapi positif amar Mahkamah Konstitusi atas gugatan mereka kepada jabatan Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Menurut Ketua GNPK, Adi Warman, dalam konferensi persnya selepas sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, putusan MK itu berarti pembekuan terhadap semua jabatan Wamen hingga ada keputusan presiden yang diperbaharui.

“Sejak amar dibacakan, jabatan para wamen saat ini tidak berlaku lagi sampai ada keppres yang diperbaharui. Sekarang kita tunggu presiden menyikapi ini. Membuat keppres yang baru,” ujarnya, Selasa siang (5/6).

Dia tegaskan lagi, “Sejak sekarang, pukul 11.45 WIB, sejak jam ini tidak ada wamen lagi sampai ada keppres baru. Presiden ke depan, harus perbaharui keppres.” Dia merasa bersyukur sebagian gugatan GNPK dikabulkan MK.

“Alhamdulilah, kami sudah bisa meluruskan yang keliru. Kami sayang republik ini. Target kami sudah terpenuhi,” ucapnya.

“Ini bukan tafsiran saya. Tapi ini amar putusan. Kalau diperbaharui tapi tidak sesuai dengan putusan MK, kami tuntut lagi,” ancamnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS