Site icon TubasMedia.com

Pemegang IUP Nakal Terima Bijih Timah Ilegal

Loading

jak-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktur Utama PT Timah Tbk, Sukrisno mengatakan, tak jarang juga para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nakal menerima bijih timah dari hasil penambangan ilegal. “Kalau di darat itu, produsen mau menerima yang ilegal,” kata Sukrisno, kala berbincang beberapa waktu lalu.

Sebenarnya banyak modus yang dilakukan para penambang timah ilegal di Bangka Belitung (Babel). Mulai dari yang bekerjasama dengan perusahaan yang punya (IUP), hingga diselundupkan ke luar negeri.

Perusahaan yang memiliki IUP juga memiliki rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP). Di situ disebutkan, perusahaan pemegang IUP bisa menambang timah dengan jumlah tertentu dan memproduksi atau mengolahnya menjadi jumlah tertentu hingga menjualnya.

Jadi, bila ada perusahaan yang dalam RKAP-nya bisa mengeksploitasi 2.000 ton, namun pada kenyataannya saat pengolahan atau produksi ‎bisa mencapai jauh lebih dari itu, maka hasil tambangnya patut dicurigai atau dikenal unreported.

Selain itu, praktik penjualan bijih timah tersebut bisa juga melalui kolektor, pengepul atau pengumpul timah. Setelah itu, timah dijual ke perusahaan-perusahaan yang memiliki smelter atau pabrik pemurnian. Adanya mata rantai ini bisa mengecoh penyidik atau surveyor.

“Bijih timahnya itu diambil oleh smelter-smelter di situ. Digabung sama yang legal. Makanya ekspor terdaftar itu harus dilihat dari IUP-nya. Dia harus eksplorasi,” tegasnya. (ril/sabar)

Exit mobile version