Pemerintah Akan Bereskan Perusahaan Tanpa NPWP

Loading

emirsyahanggadalam

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 16 persen dari 7.519 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Nanti itu akan kita bereskan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Bambang menjawab wartawan seusai raker dengan Komisi XI DPR, Rabu malam (25/3/2015).

Menurut Bambang tahun ini, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan kebijakan ‘Sunset Policy Jilid II’, setelah laporan SPT wajib pajak orang pribadi dan badan rampung pada April 2015.

Kebijakan ini, tambah Bambang merupakan penghapusan denda bagi pembetulan (jika ditemukan perbedaan) SPT lima tahun terakhir. Diharpkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan dan menambah realisasi penerimaan pajak sebanyak 30 persen. (edi s)

CATEGORIES
TAGS