Pemerintah Akan Hentikan Pengiriman TKI Informal ke Luar Negeri 3 Tahun Mendatang

Loading

31E303AA-6F4A-48B5-9A62-684

SOFIFI, (tubasmedia.com) – Pemerintah berencana menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal, seperti pembantu rumah tangga, ke berbagai negara, pada 3 atau 4 tahun mendatang. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Pemerintah menghentikan pengiriman TKI informal ke sejumlah negara di Timur Tengah sebagai langkah perlindungan terhadap TKI.

Hal itu dikemukakan Presiden Joko Widodo saat mencanangkan pembangunan kota baru untuk ibu kota Pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Sofifi, Kepulauan Tidore, Maluku Utara, Jumat (8/5/2015), seperti dikutip dari laman Setkab.

Presiden berharap kebijakan pengiriman TKI itu ditindaklanjuti oleh semua instansi pemerintah dari pusat hingga daerah dengan tidak mendorong warga menjadi TKI ke luar negeri. Di sisi lain, pemerintah juga diminta untuk menciptakan lapangan kerja baru agar tidak menambah angka pengangguran di dalam negeri.

“Jadi saya titip supaya Disnakertrans jangan mendorong orang menjadi TKI, setuju nggak,” kata Jokowi, yang dijawab warga Tidore dengan teriakan “setuju”.

Presiden mengatakan, salah satu alasan dihentikannya pengiriman TKI informal, di antaranya, banyaknya TKI yang bermasalah. Ia menyebutkan, saat ini sekitar 260 TKI di luar negeri sedang menghadapi masalah hukum, yang bisa berujung pada ancaman hukuman mati.

Banyaknya TKI yang menghadapi masalah hukum, menurut Presiden Jokowi, terjadi karena rendahnya kualitas SDM, ditambah faktor perbedaan budaya yang tidak dipahami dengan baik oleh TKI. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS