Pemerintah Akan Tetapkan Standarisasi Nilai Tanah

Loading

tanah

BANDUNG, (tubasmedia.com) – Pelaksanaan reformulasi nilai jual objek pajak (NJOP) ditargetkan pelaksanaannya mulai tahun 2016 karena berkaitan dengan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

”NJOP tidak mungkin dihapus, hanya diformulasikan lagi,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan usai menjadi pembicara pada Seminar Nasional “Urban Motion Innovation in Solving Urban Mobility Problems” di Aula Barat Kampus Institut Teknologi (ITB) Bandung, Jawa Barat, Sabtu (07/2/2015).

Menurut Ferry usulan mereformulasi NJOP merupakan semangat penguatan peranan negara dalam pengendalian harga tanah bagi warga negara. Pemerintah akan membuat standarisasi nilai tanah di berbagai zona di Indonesia.

“Itu sebagai batas atas sehingga tidak ada lagi transaksi jual beli tanah di atas harga itu. Ada pengendalian negara,” jelasnya.

Pada seminar tersebut Ferry mengungkapkan harga satu meter persegi tanah di suatu kawasan mencapai Rp150 juta. Di satu daerah NJOP-nya hanya Rp40 juta-an, namun harganya bisa empat kali lipat di tempat lain.

“Ini artinya keberhakkan orang untuk memiliki tanah itu hilang. Paling cepat 2016 karena ini berkaitan dengan sumber APBN,” ujarnya. (siswoyo)

CATEGORIES
TAGS