Pemerintah Bentuk “Task Force” Lindungi Peserta Tax Amnesty

Loading

tax

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Pemerintah memutuskan untuk membentuk tim bersama atau tim gabungan semacam task force apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty sudah diundangkan untuk memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi siapa pun yang akan merepatriasi atau memasukkan uangnya ke Indonesia.

“Tim ini akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan, tentunya bersama dengan Dirjen Pajak,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2016) petang.

Sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Pramono mengatakan, tim yang dipimpin oleh Menkeu bersama Dirjen Pajak ini beranggotakan Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Menteri Hukum dan HAM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri.

Ia kembali menegaskan, pembentukan task force dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi siapa pun yang akan menjalankan tax amnesty. (ender)

CATEGORIES
TAGS