Pemerintah Keok Berhadapan dengan Pengusaha Minyak Goreng

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

 

ENTAH kenapa, masalah minyak goreng di Indonesia hingga kini tak kunjung reda. Jika minyak gorengnya tersedia di pasaran, harganya mahal dan sebaliknya jika minyak gorengnya hilang dari peredaran, harganya murah.

Pemerintah pusat dan daerah bukan tidak tanggap terhadap masalah ini. Sejumlah aturan sudah diterbitkan bahkan aturan demi aturan itu terbit silih berganti. Hasilnya ? Ya endak ada. Harga tetap selangit.

Menteri yang ngurusi minyak goreng-pun sudah diganti Presiden Jokowi. Dari tangan tiga menteri (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan, Lutfi dan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita) diserahkan ke tangan Menkomarves, Luhut Binsar Panjaitan. Hasilnya ? Lagi-lagi endak ada.

Tidak hanya itu, pejabat pemerintah bersama sejumlah pengusaha swasta yang disebut sebagai pelaku yang membuat kisruh dunia perminyakgorengan di tanah air, sudah diringkus. Tapi dampaknya ? Tetap endak ada, harga minyak tetap selangit.

Baru-baru ini atau sehari yang lalu, Kementerian Perindustrian mengubah skema subsidi minyak goreng lewat pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi pemberian hak ekspor minyak goreng bagi pengusaha.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, hal ini didorong dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hasilnya ? Ya tetap endak ada. Harga minyak goreng tetap selangit atau paling tidak, harga yang dipatok pemerintah Rp 14.000 per liter tidak tersentuh.

Kita jadi bingung. Kenapa ya, masalah minyak goreng sulit dituntaskan pemerintah. Ada apa dengan pemerintah. Kurang apa pemerintah ? Regulasi di tangan pemerintah, data-data produksi di tangan pemerintah, data-data bahan baku juga ada di tangan pemerintah dan bila perlu, pemerintah juga bisa melakukan tangan besi demi kepentingan nasional.

Tapi kenapa hal itu tidak ngaruh, tidak bergeming, tak nendang ? Kali ini pemerintah versus pengusaha minyak goreng, kalah.

Masyarakat konsumen, sejatinya tidak butuh aturan yang begitu ribet untuk mengatur perdagangan minyak goreng. Yang dibutuhkan rakyat adalah tersedianya bahan-bahan sembako itu di pasaran dengan harga yang terjangkau tentunya.

Khusus minyak goreng, adalah aneh jika di Indonesia sebagai penghasil minyak sawit terbesar di seluruh dunia terjadi kisruh minyak goreng. (penulis adalah seorang wartawan tinggal di Jakarta)

 

CATEGORIES
TAGS