Site icon TubasMedia.com

Pemerintah Menaikkan Pajak Mobil Mewah

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah naik dari 75 persen menjadi 125 persen. Ketentuan ini berlaku untuk mobil bermesin bensin yang kapasitas mesinnya di atas 3.000 cc dan untuk mesin diesel berlaku di atas 2.500 cc.

Menanggapi hal ini, Sales & Marketing Director for Passenger Cars Mercedes-Benz Indonesia (MBI), Stephan Moebius menjelaskan hal tersebut belum secara resmi diumumkan oleh pemerintah sehingg pihaknya tidak dapat melakukan asumsi atau berspekulasi.

“Namun tentu saja akan menjadi tantangan apabila hal ini terkait dengan model-model Mercy yang mesinnya diatas 3.0 liter untuk yang bensin dan diesel diatas 2.5 liter,” ujar Moebius di sela-sela peluncuran E 400 AMG di XXI Ballroom, Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).

Tentunya, lanjut Moebiuys apabila ini sudah resmi diumumkan oleh pemerintah dan dicanangkan maka akan berimbas terhadap mobil-mobil tersebut.

“Dan sebelum adanya pemberitahuan secara resmi dari pemerintah kami tidak dapat berspekulasi mengenai hal tersebut lebih jauh. Hanya saja pasti akan menjadi tantangan bagi kita,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi mengatakan kalau aturan sudah siap dinaikkan.

Pemerintah menaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah dari 75 persen menjadi 125 persen. Kenaikan pajak hingga 50 persen itu berlaku untuk mobil yang berstatus import (CBU) atau yang dirakit secara lokal (CKD).

“Untuk mesin bensin berlaku di atas 3.000 cc dan untuk mesin diesel berlaku di atas 2.500 cc,” tambahnya. (sabar)

Exit mobile version