Pemerintah Susun Sanksi untuk Kementerian dan BUMN Tak Pakai Produk dalam Negeri

Loading

produk-dalam-negeri

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian tengah menyusun memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penggunaan produk dalam negeri oleh setiap instansi pemerintah, baik kementerian maupun BUMN.

Hal itu dikemukakan Menteri Perindustrian Saleh Husin kepada wartawan seusai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/6/2015) sore.

Terkait kemungkinan masih adaya kementerian dan lembaga (K/L) atau BUMN yang masih melakukan impor, Menperin menegaskan, pemerintah sedang menyusun format sanksinya. “Nanti, lagi disusun, itu yang akan dicari formatnya,” ujarnya.

Menperin mengemukakan, sudah banyak sekali produk yang diproduksi di dalam negeri. Tidak hanya pipa, sebagaimana dicontohkan Presiden, tetapi banyak sekali. Misalnya untuk boiler, turbin dalam skala kecil atau travo, dan kabel. “Ini yang harus diprioritaskan, tidak lagi harus dari produk luar negeri,” katanya, sebagaimana dikutip dari laman Setkab.

Dalam Sidang Kabinet itu, Presiden Jokowi kembali menegaskan pentingnya penggunaan produk-produk dalam negeri kepada seluruh kementerian/lembaga dan Badan Usaha Milik Negara.

Untuk itu, Presiden meminta kepada kementerian/lembaga agar menginventariasi daftar kebutuhan barang. “Kalau barang-barang itu memang harus diimpor, tolong dilihat lagi, bisa ada subtitusi barangnya atau tidak yang bisa diproduksi di dalam negeri,” kata Presiden. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS