Pemerintah Tak Berkutik

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

BELAJAR dari beberapa krisis ekonomi yang terjadi, tidak ada satu pakarpun di dunia yang bisa memperkirakan secara akurat kapan krisis ekonomi akan terjadi, berapa besar dampaknya, seberapa cepat efek penularannya dan kapan berakhir.

Dalam kerangka makro, Indonesia selalu dikatakan memiliki fundamental ekonomi yang kuat dan mempunyai alat tangkal yang baik jika terjadi ancaman krisis. Pendek kata memiliki manajemen krisis yang baik, termasuk menyediakan dana kontijensi dalam APBN atau cadangan devisa dan penjaminan simpanan yang cukup.

Sepanjang yang kita tahu, proteksi semacam itu umumnya dipakai untuk me-resque pasar finansial dan modal yang bisa hancur karena terdampak krisis, sampai harus memberikan dana talangan (bailout) kepada lembaga keuangan.

Untuk hal ini, Indonesia sudah memiliki sistem yang baik, sehingga invesment grade Indonesia termasuk yang dinilai baik oleh lembaga rating internasional.

Pasar dalam negeri tidak hanya pasar finansial dan pasar modal saja yang berkembang. Tapi ada pasar barang dan jasa. Jika pasar barang dan jasa di dalam negeri terancam, mestinya pemerintah mempunyai sistem manajemen resiko serupa dengan manajemen krisis ketika mekanisme pasar mengalami kegagalan.

Misal ketika harga cabe, bawang, garam, daging dan ayam naik, pemerintah lebih dahulu “pingsan” karena tidak bisa berbuat apa-apa akibat tidak punya remedy yang ampuh dan segera dapat dioperasikan.

Tidak ada dana kontijensi dalam APBN yang bisa digelontorkan untuk mengatasi kenaikan harga. Yang sering kita lihat malah debat publik terjadi di media saling mencari kambing hitam yang muak mendengarnya.

Antar menteri saling silang sehingga tontonan debat yang kita lihat. Akhirnya pemerintah yang menjadi “terdakwa”. Isunya melebar kemana-mana, ujungnya pemerintah dikata-katain tak punya nyali menghadapi kartel, tengkulak dan sebagainya.

Masalah impor, juga sama. Ketika barang impor masuk under invoice atau secara fisik masuk ilegal, juga tak ada lagi instrumen yang bisa dimainkan. Akibatnya, situasinya juga sama, barang bodong dan barang KW-KW-an sangat leluasa beredar di Pasar Pagi, Mangga Dua, Tanah Abang, Pasar Turi dan pasar-pasar besar lainnya di Indonesia.

Jadi melihat kenyataan ini, masyarakat bertanya dimana pemerintah berperan melakukan cegah tangkal. Di pasar finansial dan pasar modal, pemerintah bisa sigap dan cukup efektif memitigasi. Tapi ketika pasar barang dan jasa di dalam negeri terancam, pemerintah seperti dibuai dan tak berkutik.

Karena itu, bila angka BPS tahun 2016 sektor industri hanya tumbuh 4,29%, pertanian 3,25% dan perdagangan tumbuh hanya 3,93% di bawah pertumbuhan ekonomi 5,02%, menjadi salah satu indikasi di pasar dalam negeri produk-produk hasil industri dan hasil pertanian mengalami tekanan.

Progam P3DN mabuk dan tidak berhasil menjadi stimulus bagi produk lokal. Kita lihat saja. Di beberapa pasar besar, terlalu banyak beredar barang impor dan jual dengan harga murah. Apalagi dengan adanya Pusat Berikat Nasional, makin memberikan kesempatan barang impor masuk leluasa membanjiri pasar dalam negeri.

Ketersediaan pasokan barang dan jasa di dalam negeri sepertinya memang didesain untuk menjawab keamanan pasokan baik dari segi harga, jumlah dan kualitas dengan membiarkan impor masuk dengan leluasa ke pasar dalam negeri sebagai penyeimbang.

Dalil ini benar dilihat dari satu sisi. Tapi menjadi kurang tepat kalau manajemen impornya lemah. Sementara itu, pemerintah bertekad untuk menggeser kekuatan ekonomi konsumsi ke ekonomi produksi.

Nampaknya Indonesia lebih dipersiapkan menjadi bangsa pedagang daripada bangsa produsen. Dalam menjaga keseimbangan pertumbuhan an ara sektor produksi dan jasa keuangan secara de facto, pemerintah lebih memberi perhatian dengan memberikan proteksi maksimal kepada pasar finansial dan pasar modal ketimbang memproteksi pasar dalam negeri.

Kita tahu, tarif bea masuk MFN Indonesia secara rata-rata berada pada besaran 6-7% terendah di antara negara-negara di Asean. Ini adalah korban menelan resep IMF ketika menukangi ekonomi Indonesia saat terdampak krisis likuiditas Asia tahun 1998, dimana Indonesia “dipaksa” meliberalisasi investasi dan perdagangan.

Apa bisa dikoreksi? Secara normatif memungkinkan. Karena tingkat binding tarif untuk Indonesia di WTO ditetapkan maksimal 40%. Artinya menaikkan tarif dari 10% menjadi 20 % atau lebih sampai batas maksimum 40% secara aturan, masih diperbolehkan oleh WTO.

Pertanyaannya apakah Indonesia akan melakukan upaya itu. Semua tergantung keputusan pemerintah karena ini berkaitan dengan sikap politik menanggapi sistem perdagangan bebas yang sebenarnya sudah kehilangan marwahnya akibat aktor intelektualnya seperti AS dan Uni Eropa sudah memberlakukan proteksi.

Intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar dalam negeri, apakah pasar barang dan jasa serta pasar finansial dan modal harus dibuat seimbang? Pasalnya, kedua institusi pasar tersebut kita perlukan untuk bisa menggerakkan ekonomi riil di dalam negeri yang jauh lebih mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah lebih besar.

Terkait dengan itu, pemerintah harus transparan menyiapkan sistem manajemen resiko. Juga di pasar tenaga kerja yang kini diduga banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk leluasa dan ilegal dengan berlindung di balik proyek putar kunci (turn key project) pada pembangunan proyek listrik 35.000 MW.

Dalam konteks hal terkait bidang ekonomi, pemerintah diharapkan memiliki sistem manajemen kebijakan ekonomi yang lebih prudent untuk mengamankan proses bekerjanya sistem ekonomi nasional dilihat dari sisi pengembangan produksi dan pengamanan pasar dalam negeri.

Secara logika ekonomi, sebagian cadangan devisa harusnya bisa dipakai meresque pasar barang dan jasa yang terancam impor. Bukan malah seperti sering dikatakan bahwa cadangan devisa kita cukup untuk membiayai impor 6-8 bulan.

Mengapa tidak juga bisa dinyatakan, misalnya bisa menstimulasi IKM yang pasarnya lesu untuk jangka waktu 6 bulan juga. (penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

 

CATEGORIES
TAGS