Pemkab Karawang Sosialisasikan Bahaya Merokok

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

KARAWANG, (Tubas) – Sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Karawang terhadap risiko gangguan kesehatan karena tercemar asap rokok, Pemkab Karawang yang digagas oleh Dinas Kesehatan Karawang menggelar sosialisasi bahaya merokok di Alam Sari Enterchang Karawang Barat, baru-baru ini.

Dalam paparannya Wakil Bupati Karawang Celica menyampaikan kebijakan Pemkab Karawang dalam pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.

Diakui, analisis situasi di Karawang larangan merokok belum ada Peraturan Daerah, tetapi masih tercantum pada pasal KTR dalam Raperda K3, dan belum ada Peraturan Bupati, belum ada tempat/infrastruktur, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dan belum dipantau serta belum dievaluasi.

Dalam paparan terpisah Ketua Tobacco Control Support Center, Dr. Alex Papilaya, DTPH, menyampaikan, dampak bahaya rokok ditinjau dari berbagai aspek, menurutnya bahwa jumlah perokok di Indonesia mencapai 80.000.000 orang, 84 % perokok dewasa merokok di rumah, 48,9% wanita dan selebihnya anak-anak.

Rokok adalah bahan konsumsi yang paling tidak diatur, banyak dampak negatif kandungan kimia sebatang rokok, gangguan fungsi tubuh dan dapat menyebabkan kematian. Menurut hasil riset rokok mengakibatkan penyakit kardiovaskuler seperti penyakit jantung, stroke, obstruksi pernafasan, asma, TBC, Pneumonia serta kanker.

Dr. Nurdin, Kabid Kesehatan Masyarakat dan Promisi Kesehatan Dinkes Karawang menyebutkan, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan di Dinas Kesehatan terkait Promosi Keshatan di antaranya adalah pelatihan (konseling) berhenti merokok, 20 PKM, dan membentuk klinik. (agus safutra)

CATEGORIES
TAGS