Site icon TubasMedia.com

Pemkab Kebumen Optimalkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Loading

Untitled

KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Kebumen  bersama BPJS Kesehatan Cabang Kebumen  dan BPJS Ketenagakerjaan  Cilacap menandatangani  kesepakatan bersama (MoU) imyil mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial.

Penandatanganan MoU oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen I Gusti Ayu Mirah S, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap Alpian, berlangsung di  ruang rapat Bupati, Gedung F, Selasa (30/8).

Seusai penandatanganan MoU dilanjutkan dengan sosialisasi   Jaminan  Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan  Cabang Kebumen.

Bupati Kebumen  dalam sambutannya  mengatakan, kesepakatan bersama ini sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung melalui kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Kabupaten Kebumen. Apalagi  mengingat begitu pentingnya   BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat, serta sebagai bentuk perluasan pelayanan Pemerintah Kabupaten kebumen.

Bupati juga  berharap  agar MoU menjadi awal kerja sama yang semakin harmonis antara Pemkab Kebumen dengan BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada para pelaku usaha, yang pada muaranya akan menggiatkan investasi di Kabupaten Kebumen.

Ruang lingkup kesepakatan bersama, meliputi  pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat, kelembagaan, sumber daya manusia, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, dan/atau kerja sama lain yang disepakati para pihak. Kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga  mengingatkan para  pengusaha, sebagai  kelompok masyarakat  yang lebih dibanding kelompok masyarakat lainnya, agar  bisa memberikan hak-hak  karyawan,  selain karena kepatuhan kepada undang-undang, juga diniati. “Apabila  karyawan diperhatikan, karyawan akan sejahtera,  dan bila karyawan sejahtera,  pengusahanya pun akan ikut sejahtera,” kata Bupati

Dikatakan, setiap pekerja tentu memiliki hak untuk mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Termasuk dalam jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun. Jaminan yang dimaksud sudah termasuk pada program yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. BPJS ini hakikatnya ialah perlindungan tenaga kerja dan dunia usaha.

Terkait cakupan kepesertaan BPJS di Kebumen, Bupati menyampaikan  maksud untuk  mewujudkan kepesertaan BPJS  full coverage kecamatan, di mana  ada satu kecamatan  yang  seluruh warganya terdaftar   dalam kepesertaan BPJS.   Berdasarkan data  Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen,  ada satu kecamatan  yang hingga saat ini  65%  dari warganya telah terdaftar di BPJS Kesehatan, yaitu Kecamatan Klirong.

Pelaksana Tugas Kepala BPMPT  Aden Andri Susilo dalam laporannya  menyampaikan   bentuk apresiasi  kepada para pengusaha yang  telah menjamin karyawannya  dalam bentuk perlindungan jaminan  sosial. (ahmad)

Exit mobile version