Pemkab Tasikmalaya Tolak SE PT Pupuk Indonesia

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Pemkab Tasikmalaya menilai terbitnya Surat Edaran (SE) PT Pupuk Indonesia nomor U-798/A0000.DS/2012 per tanggal 6 Juni 2012, perihal penanggung jawab pengadaan dan penyaluran pupuk organik bersubsidi, sebagai keputusan sepihak pemerintah pusat tanpa memperhatikan kondisi di daerah.

Dalam surat itu disebutkan, PT Pupuk Indonesia sebagai penanggun jawab pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan dan sesuai surat PT Pupuk Indonesia nomor U-667/A00000.PS/2012 tanggal 5 Mei 2012, memiliki kewenangan untuk menetapkan produsen pupuk sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di propinsi/kabupaten/kota tertentu.

Pada poin berikutnya, disebutkan PT Pupuk Indonesia menunjuk PT Kujang sebagai produsen pupuk dan pelaksana pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten/Kota Tasikmalaya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya telah bekerja sama dengan PT Petrokimia dan sudah memproduksi pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan para petani di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, selama tiga tahun lalu. Kemunculan surat tersebut saya anggap sebagai keputusan pemerintah pusat yang sepihak. Mereka dengan leluasa menunjuk satu perusahaan tanpa memperhatikan kondisi di lapangan.

Kalau ini benar-benar akan diberlakukan per tanggal 1 Agustus nanti, jelas akan mengganggu aktifitas produksi perusahaan yang sudah ada dan akibatnya akan mengganggu pasokan pupuk organik bersubsidi.

Kepala Dinas Pertanian H. Henry Nugroho kepada tubasmedia.com menyayangkan pemerintah pusat tidak berkoordinasi dulu dengan Pemda, masalah penyaluran pupuk organik bersubsidi ke daerah. Meskipun demikian, tambah Henry, keputusan pemerintah pusat biasanya mengikat.

“Akan tetapi apabila dengan keputusan tersebut justru menghambat distribusi pupuk bersubsidi dan merugikan para petani, tentu akan kami tolak,” tegasnya.

Selama ini PT Petrokimia telah dapat menyediakan pupuk organik bersubsidi/petroorganik sebanyak 500 ton per tahun, dengan harga Rp 500 per kilogram. Meskipun kenyataan di lapangan tidak semua petani membeli pupuk bersubsidi tersebut karena rata-rata petani sudah bisa memproduksi pupuk organik sendiri.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dadi Supriadi mengatakan keputusan pemerintah pusat yang menunjuk PT Kujang sebagai produsen dan pelaksana pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Tasikmalaya kurang efektif. (hakri/dadang)

CATEGORIES
TAGS