Pemkot Bekasi Perketat Razia Identitas Kependudukan

Loading

011114-nas1

BEKASI, (tubasmedia.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, semakin memperketat razia justicia terkait identitas kependudukan. Pelaksanaan razia itu dilakukan secara acak di seluruh wilayah kecamatan setempat dengan melibatkan aparat hukum dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri, Bekasi, Polres Bekasi, Satpol PP Bekasi dan Dinas Perhubungan Bekasi.

“Operasi ini kembali kita intensifkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan kartu identitas yang masih berlaku di mana pun mereka berada,” tandas Kasi Kuantitas Kependudukan Disdukcapil Kota Bekasi, Risma, menanggapi tubasmedia.com di Bekasi, Jumat (31/10).

Menurut Risma, saat ini yang dijadikan sasaran utama razia justicia tersebut diarahkan pada tiga wilayah kecamatan , yakni Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Jatiasih, dan Kecamatan Bekasi Timur.

Dalam operasi justicia yang berlangsung di Kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis (30/10), petugas berhasil menjaring sedikitnya 15 warga tanpa identitas. Bagi mereka yang terjaring diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di lokasi operasi bersama dengan majelis hakim pengadilan setempat.

“Orang yang terjaring, diwajibkan membayar denda Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu kepada negara atas kelalaiannya mengurus kartu identitas,” katanya.

Kebanyakan warga yang terjaring itu berasal dari berbagai daerah seperti Solo, Sumedang dan Subang. “Pemerintah Kota Bekasi tidak memaksa para pendatang tersebut untuk kembali ke daerah asalnya, namun mereka diharuskan membayar denda,” jelasnya. (marto)

CATEGORIES
TAGS