Pemkot Probolinggo Sosialisasikan “Good Governance”

Loading

bagian-hukum

PROBOLINGGO, (tubasmedia.com) – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi tindak pidana korupsi dalam rangka menciptakan “good governance” dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik di Hall RSUD Moh. Saleh, Rabu (10/12/2014).

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkot Probolinggo, Sunardi, mewakili Wali Kota Rukmini, membuka kegiatan yang dihadiri perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri, sebagai narasumber, serta para Kabid satuan kerja perangkat daerah (SPKD) Pemkot.

Sosialisasi itu merupakan upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan SKPD tentang segala bentuk tindak pidana korupsi, memahami definisi konsep dan operasional tindak pidana korupsi, serta membedakan kesengajaan dan ketidaksengajaan dalam korupsi maupun penggunaan wewenang. “Dengan kegiatan ini diharapkan rekan-rekan dari Pemkot dapat menjauhi dan terhindar dari tindak pidana korupsi,” kata Sunardi.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Probolinggo, Rachmadeta Antariksa, sebagai moderator, mengatakan, tujuan sosialisasi agar para pegawai Pemkot lebih mengerti dan memahami tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pencegahannya terkait dengan UU No. 31 Tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikemukakan, semua perbuatan aparatur pemerintah harus berdasarkan hukum.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, terdapat pedoman yang harus ditaati. Aparatur pemerintah diharuskan berpedoman pada peraturan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” katanya. (haroem)

CATEGORIES
TAGS