Pemuda Gereja Kecewa, Laporannya Tentag Ujaran Kebencian UAS, Ditolak Polisi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) berencana melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim terkait ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian. Dalam hal ini, laporan tersebut didasarkan pada video yang beredar di platform YouTube.

Namun, Ketua Umum PPGI, Maruli Tua Silaban mengatakan bahwa laporan tersebut tak diterima oleh kepolisian pada Rabu (19/1) lalu. Mereka diminta untuk melengkapi alat-alat bukti agar laporan dapat ditindaklanjuti.

“Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi. Tapi kami kecewa kami ditolak. Melaporkan Ustaz Abdul Somad pernyataannya yang sampai saat ini masih beredar di media sosial,” kata Maruli kepada wartawan usai mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1).

Padahal, menurut dia, ceramah UAS yang telah beredar di media sosial tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Namun demikian, lantaran laporan itu tak diterima polisi maka pihaknya berencana untuk melengkapi bukti yang dimintakan untuk kemudian datang kembali membuat laporan.

“Kami harus menghadirkan dua bukti, menurut kami perbuatan UAS itu telah memenuhi syarat karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain,” jelas dia.

Maruli beranggapan bahwa ceramah yang dilakukan UAS telah mengganggu kenyamanan dalam beragama sehingga, ia meminta agar kasus itu bisa diusut.

“Sebenarnya ada juga laporan polisi terkait kasus tersebut. Termasuk di wilayah Polda Metro Jaya, tapi bukan PPGI. Kami datang kesini ingin supaya ujaran kebencian ini ada sebuah sikap, kalau dibiarkan kenyamanan dalam berkeyakinan,” tambahnya.

Maruli beranggapan ceramah UAS melanggar ketentuan dalam Pasal 156 KUHP jo Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain ke kepolisian, Maruli juga meminta agar Kementerian Agama dapat membuat regulasi yang mengatur tentang aktivitas ceramah untuk tidak menistakan ajaran agama lain.

Selain itu, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus dapat menertibkan aktvitias di media sosial agar tak terdapat lagi penistaan agama ataupun ujaran kebencian.

Adapun video yang dimaksud Maruli ialah sebuah ceramah di media sosial yang memperlihatkan UAS berkomentar terkait dengan salib. Video tersebut merupakan ceramah UAS beberapa tahun lalu.

“Video itu dia berkata bahwa di salib ada jin. Jin itu adalah jin kafir. Dia seolah-olah mengolok-ngolok agama kristiani,” ucap dia.

Dalam salinan link yang diberikan Maruli, terlihat unggahan video berjudul ‘Ustadz Abdul Somad hina salib kristen / Prediger Abdul Somad verachtet das christliche Kreuz’. Video itu diunggah pada 20 Oktober 2019 lalu.

“Saya terbayang salib, nampak salib. Jin kafir sedang masuk, karena di salib itu ada jin kafir. Darimana masuknya jin kafir, karena ada patung,” ucap Somad dalam unggahan video itu.(sabar)

CATEGORIES
TAGS