Penarikan Jaksa Sesuai Masa Kontrak

Loading

181214-nas1

JAKARTA (tubasmedia.com)-Penarikan jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dilakukan sesuai masa waktu kontrak penugasan habis. Dari 94 personil jaksa yang telah habis batas waktu kontrak penugasannya di KPK hanya menyangkut empat orang jaksa. Keempat jaksa ditarik karena sudah habis masa kontrak penugasannya.

“Saat ini, empat jaksa sudah habis masa kontraknya dan tidak bisa diperpanjang lagi dan sudah bertugas selama 10 tahun, sejak KPK berdiri,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Rabu (17/12/2014).

Tony menjelaskan, Kejagung dan KPK mempunyai kesepakatan kerja sama tentang masa kontrak tugas jaksa-jaksa tersebut, paling lama 10 tahun. Kesepakatan, seorang jaksa bertugas selama empat tahun untuk kontrak tahap pertama dan bisa bertugas kembali dengan perpanjangan masa kontrak kedua selama empat tahun berikutnya dan dua tahun untuk masa kontrak tugas ketiga dan berakhir.

Saat ini, ada 94 jaksa bertugas di KPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 jaksa sedang terikat masa kontrak pertama selama empat tahun. Empat jaksa untuk kontrak tahap kedua dan empat jaksa yang sudah melaksanakan masa kontrak ketiga dan sudah 10 tahun bertugas di KPK. Saat ini Kejagung sudah menyiapkan penggantinya dan akan menyerahkan 12 jaksa terbaik dari sekitar sembilan ribu jaksa yang ada di Indonesia untuk diseleksi dan dipilih oleh KPK. (marto tobing)

 

CATEGORIES
TAGS