Penayangan Running Text, tidak Salah…

Loading

Laporan : Redaksi

OC Kaligis

JAKARTA, (Tubas) – Kuasa hukum Media Group OC Kaligis mengatakan, pihaknya tidak merasa melakukan pemberitaan yang tidak faktual dalam tayangan running text di Metro TV. Hal tersebut, terkait aduan Dipo Alam yang diwakilkan kuasa hukumnya, Amir Syamsuddin, yang menilai pemberitaan Metro TV tidak faktual sehingga terkesan menyudutkan kliennya dan juga bertentangan dengan UU Pers No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kenapa bertentangan, karena mereka (pihak Dipo Alam) menganggap kami tidak memberitakan secara faktual dalam running text,” ujarnya kepada wartawan di Ruang KPI, Gedung Bapaten, Jakarta, Kamis (2/3/2011) siang.

Menurut Kaligis, penayangan running text adalah reaksi dari tim redaksi untuk menanggapi pernyataan boikot pers oleh Dipo Alam. Oleh karena itu, menurutnya, pernyataan Dipo Alam yang menyebutkan penyiaran tersebut tidak faktual langsung bisa dibantah.

“Metro TV terus menyampaikan berita secara faktual, mulai dari pidato Presiden di Kupang, pernyataannya Dipo di Istana Bogor, sampai pernyataan pemboikotan pers dan kasus somasi. Apa yang tidak faktual?” tambah Kaligis.

Ia menambahkan, penyiaran running text sudah dilakukan sesuai UU dan Kode Etik Pers yang berlaku, yaitu dengan memberitakan semua yang terkait dalam masalah pernyataan Dipo Alam.

“Mohon dijelaskan, apa yang bertentangan baik dari segi kode etik, UU pokok pers, maupun UU Penyiaran,”katanya.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS