Pencuri Ikan akan Disidangkan di Peradilan Maritim Khusus

Loading

pencuri-ikan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan para pencuri ikan di laut sebaiknya disidangkan lewat Peradilan Maritim Khusus. Usulan tersebut didukung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

“Memproses hukum para pelaku pidana di laut seperti pencuri ikan, itu sudah dilakukan dengan membentuk Peradilan Perikanan,” jelas Hatta Ali menanggapi tubasmedia.com saat dimintai konfirmasinya lewat telepon seluler, Jumat (26/12/2014), sehubungan usulan Presiden Jokowi mengenai keberadaan Peradilan Khusus Maritim.

Menurut Hatta Ali, saat ini susah ada 10 Pengadilan Perikanan di Indonesia. Pengadilan Perikanan pertama kali berdiri pada tahun 2007 di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual. Sedangkan Pengadilan Perikanan terbaru sesuai Keputusan Presiden No. 6 Tah8un 2014 berada di Ambon.

Saat ini jumlah keseluruhan hakim di Pengadilan Perikanan baru hanya 50 orang hakim. Jumlah ini diakui Hatta Ali masih sedikit. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ditambah tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan seberapa banyak volume perkara yang dilimpahkan ke Peradilan Perikanan.

Sebagai gambaran Pengadilan Perikanan atau Peradilan Maritim Khusus menurut Hatta Ali hampir sama dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kesamaannya, Pengadilan Perikanan berada di bawah Pengadilan Negeri suatu daerah dan susunan majelis hakimnya pun kombinasi karier dan bersifat ad hoc. Selain dua kesamaan tersebut tindak lanjut perkaranya juga sama, yaitu tergantung pada berkas dari penyidik.

Menurut Hatta penyidik Pengadilan Perikanan bisa pegawai negeri sipil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan proses persidangannya tetap di daratan (bukan diperairan) Pengadilan Perikanan. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS