Pencuri Sandal Jepit 5 Tahun Penjara, Koruptor 1,5 Tahun

Loading

Oleh : Sabar Hutasoit

Ilustrasi

Ilustrasi

IRONIS memang, bahkan sangat menyayat hati. Penegakan hukum di negeri kita tercinta ini amat pincang, berat sebelah. Faktanya, para pendekar hukum kita lebih berani, lebih ganas dan lebih tegas hanya kepada pihak-pihak yang lemah yang tidak punya kekuatan apapun.

Tidak ada niat membela siapa-pun dan memojokkan siapapun. Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan menunjukkan kalau penegakan hukum itu tidak diberlakukan secara merata artinya tidak berlaku untuk semua pihak. Padahal, katanya, justice for all.

Tegasnya, ‘’golok’’ para penegak hukum lebih tajam kepada piohak-pihak tertentu tapi tumpul bagi pihak-pihak tertentu pula. Artinya, not for all. Maka tidak salah kalau ada orang bijak mengartikan hukum itu bagaikan sebuah pisau dimana bagian yang tajamnya mengarah kepada orang lain tapi bagian yang tumpul (punggung pisau) mengarah kepada pemegang pisau itu sendiri.

Adalah pencurian sendal jepit dengan terdakwa berinisial AAL (15) seorang siswa SMKN 3 Palu Selatan, Sulawesi Tengah yang sampai ke persidangan, merupakan satu dari sejumlah kasus sepele yang menarik perhatian publik. Pasalnya, persoalan curi mencuri sendal jepit adalah hal kecil dan melibatkan keluarga tak mampu secara ekonomi.

Tidak ada niat membenarkan tindakannya. Akan tetapi karena yang dicuri adalah sendal jepit milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap, AAL harus menghadapi jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tuntutan 5 tahun penjara.

Tanggal 21 Desember 2011, AAL disidang dan mendengarkan tuntutan tersebut. Disaksikan kedua orang tuanya, AAL di persidangan bukan saja hanya membantah telah mencuri, tapi juga mengaku mendapatkan tekanan dan penganiayaan saat pemeriksaan oleh seorang anggota polisi agar mengaku sebagai pelaku pencurian Kasus pencurian sandal jepit warna putih kusam merek “Ando” seharga Rp 30 ribu itu terjadi November 2010.

Penegakan hukum memang tetap perlu. Tapi unsur edukasinya perlu dipertimbangkan. Proses hukum kepada pihak yang lemah jangan sampai terkesan lebay dan over acting serta tidak manusiawi dan tidak berhati nurani.

Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun ini rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun bahkan banyak pula yang masih berkeliaran malah tampil jadi pemimpin di negeri tercinta ini dan tidak malu-malu pula memberi nasehat kepada negeri ini.

Ini merupakan cermin atau gambaran buram sistem hukum dan peradilan di negeri ini sebab sangat memprihatinkan bahkan menyayat dan mengiris hati. Hanya karena mencuri sendal jepit, harus berhadapan dengan pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Andaikata seluruh pendekar hukum itu seganas dan segarang menangkap dan mengadili pencuri sendal, pencuri pisang, pencuri kakao dan pencuri semangka, rasanya Presiden SBY tidak perlu membentuk sebegitu banyak lembaga untuk memberantas korupsi.

Intinya, mau dan beranikah pendekar hukum itu bertindak kepada orang ‘’kuat’’ seperti tindakan kepada yang lemah ? Semoga dan kita tunggu gebrakannya di tahun 2012. Selamat bertindak.***

CATEGORIES
TAGS