Penerbitan IPPT dan IMB Proyek SPAM, Gratis

Loading

Laporan: Redaksi

Drs. Durachman

Drs. Durachman

CIAMIS, (Tubas) – Sepekan setelah pemberitaan tubasmedia.com turun terkait belum lengkapnya perizinan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kawasan Khusus Pariwisata Pangandaran (AM-Cms-01), Dinas Pemukiman dan Perumahan Jawa Barat langsung terjun ke Ciamis.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang berlokasi di Desa Putrapinggan Kecamatan Kalipucang tersebut mendatangi kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Ciamis.

“Pokoknya setelah ramai diberitakan, PPK proyek SPAM Pangandaran datang ke BPPT untuk mengurusi perizinan dengan ditemani Kabag Umum PDAM Tirta Galuh Ciamis,” ungkap Kepala BPPT Kabupaten Ciamis Drs. Durachman didampingi Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Ir. Rini Purwantati, di ruang kerjanya.

Sesuai dengan prosedur, dikatakan Rini perizinan dimulai dengan penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Setelah itu baru dibuat Izin Mendirikan Bangungan (IMB).

“IPPT sudah selesai. Tinggal proses IMB,” ungkapnya seraya mengatakan pembuatan IPPT dan IMB untuk proyek yang didanai pemerintah, sesuai aturan yang berlaku, dibuat tanpa biaya alias gratis.

“Sesuai aturan, yang wajib mengurus IPPT dan IMB itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas Pemukiman dan Perumahan. Sementara itu, Bagian Tata Pemerintahan hanya sampai proses izin lokasi. Jadi, PDAM dan Dinas Cipta Karya Ciamis tidak berwenang membuat IPPT maupun IMB dalam proyek SPAM Pangandaran ini,” jelas Rini.

Sebelumnya diberitakan, proyek SPAM Pangandaran yang sudah berjalan sekitar 20 % belum dilengkapi IPPT dan IMB. Oleh karenanya, masyarakat termasuk anggota DPRD Ciamis mempertanyakan permasalahan perizinan proyek tersebut. Bahkan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Setda Ciamis Mahmud, SH.MH mengaku kaget terkait proyek di Desa Putrapinggan Kecamatan Kalipucang Kabupaten Ciamis tersebut. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS