Site icon TubasMedia.com

Pengancam Penggal Leher Jokowi, Diancam Hukuman Seumur Hidup

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial HS (25) yang videonya viral mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat aksi di Bawaslu RI pada Jum’at (10/5) kemarin. HS dikenakan Pasal 104 KUHP tentang Makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, HS disangkakan telah melanggar Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup.

“HS melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas,” ucap Kombes Pol Argo kepada redaksi, Minggu (12/5).

Aksi HS terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, HS beberapa kali mengaku siap memenggal kepala Presiden Jokowi.

Setelah video itu viral, HS dilaporkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi, Mania Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5). Laporan itu diterima penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Selain dikenakan Pasal makar, HS juga dikenakan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Diketahui, HS diamankan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pagi.(red)

Exit mobile version