Site icon TubasMedia.com

Pengangkatan Dua Anggota Tim Mawar Jadi Pejabat di Kemenhan, Bisa Digugat ke Pengadilan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pihak-pihak yang keberatan dengan pengangkatan dua anggota mantan Tim Mawar sebagai pejabat madya di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan keputusan pengangkatan tersebut. Menurut anggota Komnas HAM, peristiwa penculikan aktivis pada kurun 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar merupakan pelanggaran HAM berat. Presiden Joko Widodo pun pernah mengakui peristiwa tersebut.

“Dalam dua konteks di atas, keluarga korban bisa menggugat surat keputusan pengangkatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kerangka dasarnya apakah ini dalam prosesnya melawan hukum atau tidak. Kemudian secara substansi, apakah keputusan yang diambil mencerminkan publik atau tidak,” kata Choirul seperti dilansir dari Kompas.id, Rabu (30/9/2020).

Ia menambahkan, pihak keluarga dapat mengajukan gugatan berlandaskan dua dokumen, yaitu formal dan informal. Dokumen formal berupa status kasus penculikan aktivis tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Sedangkan dokumen informal adalah janji Presiden untuk menyelesaikan persoalan ini.

Choirul mengatakan, sudah bertahun-tahun kasus penculikan aktivis tidak kunjung selesai. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Asas kepastian hukum bisa menjadi dasar melanjutkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Di level narasi politik ketika kampanye pilpres, dikesankan seolah-olah ini menjadi perhatian dan akan diselesaikan. Tetapi, faktanya malah menciptakan hambatan-hambatan untuk penyelesaiannya. Untuk itu, PMH juga memungkinkan untuk dilakukan,” kata dia. (sabar)

 

Exit mobile version