Pengangkatan PNS Dibatasi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BOGOR, (Tubas) – Kebijakan moratorium PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dicanangkan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, membuat Pemkab Bogor memberhentikan pengangkatan PNS sejak 1 September hingga 1 Desember 2011.

Pengangkat PNS tahun 2012 dibatasi untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan bidang yang terkait dengan ikatan dinas atau tenaga yang sangat dibutuhkan dengan kuota yang ditentukan pemerintah pusat. Sedangkan untuk penerimaan PNS baru dimulai 2013.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sampai 2011 seperti yang diungkapkan Susi mewakili Tjetjep Ridwan, Kabid Data dan Formasi pada BKPP Kabupaten Bogor kepada tubasmedia.com di ruang kerjanya, pekan lalu, menjelaskan 213 tenaga Honda (honor daerah) akan segera diangkat sebagai PNS kategori 1.

Sebanyak 213 Honda ini datanya sudah tervalidasi yang memenuhi kriteria dalam peraturan pemerintah (PP) No. 48, tahun 2005. Kategori 1 adalah mereka yang diangkat sebagai tenaga Honda sebelum tahun 2005, yang diangkat oleh pejabat eselon dua yang honornya dibayar melalui APBD atau APBN dan telah mengabdi terus-menerus.

Dari 213 Honda yang akan diangkat PNS, 48 % nya didominasi tenaga honorer dinas kebersihan dan pertamanan (DKP) dan sisanya tersebar di seluruh SKPD yang ada. Jika melihat PP tersebut, dapat dipastikan mereka dapat diangkat menjadi PNS dalam waktu dekat namun bisa saja ada yang tidak diangkat karena harus disesuaikan dengan PP yang baru. (daryono)

CATEGORIES
TAGS