Pengedar Narkoba Ditangkap di LP Nusakambangan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (TubasMedia.Com) – Berstatus sebagai narapidana yang sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, ditangkap oleh aparat Polres Cilacap, Jawa Tengah. Pasalnya narapinana itu mengedarkan narkoba golongan IV di dalam LP Nusakambangan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya indikasi peredaran narkoba di LP Nusakambangan. Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan hingga menghabiskan waktu selama satu bulan.

“Tim yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Cilacap AKP Anung Suryadi melakukan pemantauan di Dermaga Penyeberangan Wijayapura pada Senin (16/1) pukul 07.00 WIB, dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap para pembesuk napi mulai pukul 08.00 WIB,” jelas kata Wakapolres Cilacap Kompol Syarif Rahman, Jumat (20/1).

Syarif menambahkan, dalam kegiatan tersebut petugas menggeledah seorang pembesuk bernama Bejo Priyatno alias Yanto alias Toto yang datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Pembesuk tersebut dicurigai membawa, menyimpan, dan memiliki barang berupa narkoba. “Saat digeledah, petugas menemukan obat Xanax Alprazolam jenis psikotropika golongan IV nomor urut 2 dengan jumlah 387 butir.”

Narkoba tersebut dibungkus dalam 10 kantong plastik yang digulung dengan lakban putih, dan dimasukkan ke dalam botol berisi sabun cair.

Saat diperiksa, pembesuk itu mengaku jika barang tersebut merupakan pesanan dari seorang temannya yang menjadi narapidana LP Nusakambangan bernama Wahyu Kurniawan alias Cubung alias Cahyono.

Untuk itu, Kasatres Narkoba bersama 10 anggotanya berkoordinasi dengan Kepala LP Nusakambangan pada pukul 13.30 WIB, yang dilanjutkan penggeledahan di Blok A5 Kamar 5 yang dihuni Wahyu Kurniawan alias Cubung.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti sebuah telepon seluler berikut kartunya yang disimpan di saluran pembuangan air di dalam kamar. “Selanjutnya petugas membawa napi tersebut ke Polres Cilacap guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kepada wartawan, tersangka Wahyu Kurniawan mengaku jika narkoba golongan IV tersebut tidak hanya digunakan sendiri tetapi juga dijual kepada para napi lainnya dengan harga Rp 5.000 per butir.

Dia mengaku memesan narkoba tersebut pada seseorang di Jakarta melalui telepon seluler yang selanjutnya diambil oleh Bejo. (estanto)

CATEGORIES
TAGS