Pengembalian Dana Bansos Bikin Pembahasan LPJ Deadlock

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PURWOKERTO, (TubasMedia.Com) – Persetujuan LPJ Keuangan APBD Kabupaten Banyumas tahun 2011 yang dijadualkan hari Jumat (8/6) akhirnya mundur. Sebelumnya, Pansus LPJ meminta rincian data kepada DPPKAD dan Inspektorat terkait dana Bansos, namun tidak dipenuhi. Hal tersebut mengakibatkan pembahasan mengalami deadlock.

Permintaan rincian data dilatarbelakangi temuan DPRD Kabupaten Banyumas tentang pengembalian dana bansos tahun 2009–2011 yang mencapai lebih dari Rp 400 juta.

Menyikapi hal tersebut Pansus LPJ akan melakukan konfirmasi langsung ke BPKP Jateng, Biro Hukum dan Keuangan Pemprov Jateng serta Ditjen Anggaran Kemendagri. Selain itu Pansus juga akan berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD untuk membantu meminta rincian data pengembalian dana bansos tersebut kepada eksekutif.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Juli Krisdiyanto, saat dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut menyatakan meminta rincian data penggunaan keuangan APBD adalah hal yang wajar. “Itu sesuai dengan fungsi pengawasan yang memang harus dilakukan DPRD”, tegasnya.

Juli menilai eksekutif tidak profesional. Sikap yang seperti itu menunjukan bahwa eksekutif tidak memposisikan diri sebagai mitra DPRD. Sebelumnya, sikap eksekutif di Pemkab Banyumas juga membuat anggota DPRD tersingggung. Seperti yang dituturkan Ketua Pansus Raperda Jamkesda dr. Budi Setiawan.

Kepada tubasmedia.com Budi mengatakan anggota dewan merasa tersinggung dan marah akibat perilaku eksekutif. Hal itu disampaikan saat dimintai tanggapannya tentang ketidakhadiran para pejabat SKPD terkait pembahasan Raperda inisiatif tersebut minggu lalu.

Budi menjelaskan draf Raperda sudah dibuat, namun untuk penyempurnaan dibutuhkan koreksi bersama yang melibatkan DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) dan Bagian Hukum Setda Banyumas. Sesuai ketentuan, hal itu harus dilakukan agar dalam penetapan tidak ada masalah.

Menurut Budi yang juga Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas, ketidak hadiran Kepala DKK tercatat sudah keempat kalinya dengan alasan tidak mendapatkan ijin. Sikap eksekutif seperti itu dinilai tidak layak dan akan menghambat pelayanan masyarakat. Padahal, menurut dia Perda Jamkesda dibuat untuk kepentingan masyarakat terutama warga miskin yang belum memperoleh pelayanan Jamkesmas. (joko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS