Penghasilan Rp 36 Juta ke Bawah Tidak Kena Pajak

Loading

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah melalui Menteri Keuangan meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun. Peningkatan itu didasarkan pada perkembangan ekonomi, moneter serta harga kebutuhan pokok yang meningkat,

Keputusan untuk meningkatkan batasan PTKP itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan P.S. Bambang Brodjonegoro, 29 Juni 2015 lalu.

Pasal 1 PMK menyebutkan, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
1. Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
2. Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
4. Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sebagaimana diinformasikan dalam laman Setkab, Kamis (9/7/2015), menurut PMK ini, ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015,” bunyi Pasal 3 PMK itu.

Peraturan Menkeui mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Juni 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS