Penguasaan Teknologi Produk Alsintan Masih Relatif Terbatas

Loading

TEMU USAHA – Nara sumber pada temu usaha produk Alsin, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Ditjen ILMATE, Zakiyudin, Direktur Alat Mesin Pertanian Ditjen PSP Kementan, Suprapti Solihin, Ketua Umum Asosasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani), Mindo Sianipar, Wakil Ketua Umum Alsintani, Henry Haryanto.-tubasmedia.com/sabar hutasoit

 
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Industri alat mesin pertanian (Alsin) dalam negeri telah mampu memenuhi sebagian besar permintaan pasar domestik. Selain itu, industri dalam negeri telah ikut berperan serta dalam proyek bantuan alat mesin pertanian oleh Kementerian Pertanian dengan mekanisme lelang melalui e-catalog.

‘’Karena itu, diharapkan pengadaan barang di lingkungan pemerintah dapat memaksimalkan penggunaan produk alat mesin pertanian dalam negeri,’’ kata Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Ditjen ILMATE, Zakiyudin pada acara ‘’Temu Usaha Alsintani, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian Dalam Rangka Optimalisasi Penggunaan dan Pengadaan Alsin Produk Dalam Negeri Tahun 2017’’ di Jakarta kemarin.

Temu usaha tersebut dihadiri Direktur Alat Mesin Pertanian Ditjen PSP Kementan, Suprapti Solihin, Ketua Umum Asosasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani), Mindo Sianipar, Wakil Ketua Umum Alsintani, Henry Haryanto dan segenap pengurus Alsintan seluruh Indonesia serta para pelaku usaha Alsin.

Dikatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi/survey, capaian tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada industri alat mesin pertanian dalam negeri, relatif cukup tinggi dan sebagian telah mencapai TKDN 40%.

Dan seiring dengan terus bertambahnya kebutuhan akan alsintan setiap tahunnya, dirasa perlu memperluas jenis desain alsintan dengan mempertimbangkan spesifikasi lahan dan budaya pertanian Indonesia yang beragam.

Pemerintah dalam hal ini, diwakili oleh Kementerian Pertanian, kata Zakiyudin, pada tahun anggaran 2016 telah memberikan bantuan 168.195 alsintan kepada kelompok tani dan masyarakat dengan total anggaran Rp 3,7 triliun.

Sementara itu dijelaskan, penataan infrastruktur industri, data industri alsintan, kelembagaan yang terkait, keterkaitan antar klaster, hubungan antara industri hulu dan hilir sangat diperlukan.

Tapi lanjutnya, tidak kalah penting juga perlunya meningkatkan kemampuan SDM dalam ilmu dan teknologi yang mendukung industri alsintan yang mandiri dan modern sehingga akan meningkatkan kemampuan daya saing industri di pasar internasional melalui peningkatan mutu dan standar.

‘’Khusus produk Alsintan dirasakan sangat perlu meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri,’’ tegasnya.

Sebagai informasi lanjut Zakiyudin, produk yang telah dapat diproduksi oleh industri alat mesin pertanian dalam negeri antara lain: traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air 2” – 6”, transplanter, dryer, RMU, Tresher dan Combine Harvester.

Di bagian lain keterangannya disebut bahwa pada umumnya standar produk Alsintan sudah memiliki SNI. Namun pada kenyataannya di lapangan belum diaplikasikan, terutama untuk produk-produk impor (masih SNI sukarela).

Balai uji di bawah Kemenperin belum dapat mengimplementasikan keseluruhan SNI Alsintan sehingga SNI wajib tidak dapat segera dilaksanakan.

Beberapa produk akan diwajibkan seperti hand sprayer, roll karet pengupas gabah dan crusher. Produk sejenis yang diimpor dari negara lain dengan harga yang lebih murah, khususnya mesin – peralatan pertanian dari China.

Mengenai penguasaan teknologi masih relatif terbatas, khususnya penguasaan teknologi masih pada tingkat teknologi medium-advance.
Industri dalam negeri belum sepenuhnya dapat memasok kebutuhan Alsintan dalam negeri, khususnya Alsintan berukuran besar, seperti traktor roda empat, combine harvester.

Beberapa komponen masih harus di impor misalnyanya, Ban untuk traktor R4, Prime Mover, dan Gear Box.After sales services juga belum dapat menjangkau seluruh wilayah yang menggunakan produk Alsintan dalam negeri. (sabar)

CATEGORIES
TAGS