Penguatan Wewenang Gubernur Harus Untuk Pelayanan Masyarakat

Loading

Sahat Marojahan Doloksaribu

Sahat Marojahan Doloksaribu

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Penguatan kewenangan gubernur harus dimaknai sebagai upaya memperlancar pelayanan kepada masyarakat. Pemaknaan di luar itu akan memunculkan “raja-raja kecil” yang sesungguhnya tidak diperlukan.

Hal itu dikemukakan dosen Universitas Kristen Indonesia (UKl) Jakarta, Sahat Marojahan Doloksaribu, kepada tubasmedia.com, Selasa (23/9), berkaitan dengan diperkuatnya kewenangan gubernur dalam RUU Pemerintah Daerah, yang dibahas DPR. Penguatan itu, antara lain, pengalihan sejumlah kewenangan yang sebelumnya ada di tangan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Sahat Marojahan, bupati dan wali kota tak perlu khawatir dengan bertambahnya wewenang gubernur, sejauh mereka bekerja untuk rakyat. Mereka bukan bupati/wali kota-nya gubernur, tapi bupati/wali kota rakyat.

Dikatakan, birokrasi memang selalu membatasi. Tapi, kreativitas selalu bisa keluar dari pembatasan itu. (ender)

CATEGORIES
TAGS