Pengurus Golkar di Daerah Dukung Ical Tuntut Balik Kubu Agung Laksono

Loading

140115-nas

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo menyebut bahwa seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi dan DPD II Kabupaten Kota serta ormas Partai Golkar se-Indonesia, mendukung Ketua Umum Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan.

“Ini sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan yang ada di tubuh Partai Golkar,” kata Bambang dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Menurutnya, gugatan telah didaftarkan ARB didampingi Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/1/15) kemarin.

Dia menjelaskan, gugatan dialamatkan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yg menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali.

“Padahal pelaksanaan Munas di Bali sudah sesuai AD/ART partai dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai. Yakni, Pimpinan DPD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Ormas Indonesia seluruh Indonesia,” paparnya.

Kata dia, pengadilan menjadi pilihan terbaik saat ini. Sebab, pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum. Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri kependudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu dan tindakan premanisme yg lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti.

“Sesuai dengan mekanisme UU No.2/2011 tentang Partai Poliitik pasal 33, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui Pengadilan Negeri ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang,” jelasnya.

Bambang melanjutkan, kika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang perselisihan internal partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum. (nisa)

CATEGORIES
TAGS