Pengurusan Prona Dikenai Biaya

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (Tubas) – Warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, belum lama ini dikecewakan oleh ulah perangkat desa yang memungut biaya untuk pengurusan sertifikat melalui Program Nasional Agraria (Prona).

Mereka mengaku resah karena pengurusan sertifikat tanah secara massal melalui Prona disalahgunakan karena dipungut biaya hingga ratusan ribu rupiah. Padahal, Prona sudah diketahui gratis.

Seperti diketahui, Prona merupakan program pembangunan pertanahan yang diupayakan guna mendapatkan kepastian hukum bagi tanah warga secara massal oleh pemerintah dan tidak dikenakan biaya. Dengan ulah perangkat desa di Kawunganten, program tersebut menjadi rusak justru di tingkat pemerintahan kabupaten paling bawah.

Sekretaris Lembaga Pemberdayaan dan Potensi Masyarakat Desa (LPPMD) Kawunganten, Eko Suparman mengatakan, di wilayahnya ada 247 warga yang mengajukan permohonan Prona. Oleh perangkat desa setempat, masing-masing pemohon diharuskan menyediakan biaya sebesar Rp 225.000 saat mengambil berkas sertifikat tanah mereka.

“Saat sosialisasi, baik BPN pusat dan daerah mengatakan bahwa program tersebut gratis. Pemohon hanya membayar biaya proses pendaftaran sebesar Rp 50.000. Kepala desa dan perangkatnya juga hadir dalam sosialisasi tersebut,” kata Eko.

Eko dan sebagian pemohon Prona akhirnya mempertanyakan legalitas pungutan tersebut kepada kepala desa. Pihak desa beralasan bahwa biaya sebesar Rp 225.000 tersebut digunakan untuk keperluan administrasi, seperti layaknya biaya pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap, Edi Sudarsono mengaku kecewa dengan pungutan tersebut. “Sesuai dengan ketentuan, biaya yang dikeluarkan oleh pemohon hanya untuk penyediaan berkas, meterai, penentuan dan pengukuran patok. Sedangkan untuk proses sertifikasi, seluruhnya dibiayai oleh negara,” jelasnya.

“Padahal sejak awal sudah kami peringatkan agar jangan melakukan pungutan. Tim kami saat ini sedang melakukan pengecekan dan jika terbukti seperti itu, perangkat desa harus mengembalikan sepenuhnya atau berurusan dengan hukum,” tambahnya. (estanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS