Site icon TubasMedia.com

Pengusaha Miras Oplosan Diringkus Polisi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PROBOLINGGO, (Tubas) – Ratusan botol berisi minuman keras (miras) berupa arak oplosan berhasil disita Satuan Unit Reskrim Polsek Mayangan Kota Probolinggo. Operasi pencegahan peredaran minuman keras di wilayah Kota Probolinggo dilakukan di salah satu tempat usaha pengolahan arak oplosan milik IS alias JJ di Jalan Kolonel Sugiyono Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, Rabu lalu.

Jenis arak oplosan yang berhasil diamankan oleh polisi dalam operasi tersebut berupa 25 kardus arak oplosan berisi 300 botol dengan ukuran 1,5 liter dengan 6 jerigen ukuran 30 liter arak yang belum dioplos, 6 botol arak oplosan ukuran 1,5 liter, 2 drum besar tempat mengoplos dan campuran oplosan yaitu 4 saset obat masak (micin) serta strup sebanyak 3 botol. Seluruh barang sitaan itu sebagai barang bukti kini diamankan di gudang Mapolsek Mayangan.

Kanit Reskrim Polsek Mayangan, Iptu Andana menjelaskan, operasi ini dilakukan dalam rangka mencegah peredaran miras di wilayah hukumnya. Karena dampak dari menenggak miras bisa merusak kesehatan.

Kemudian akibat lain dari menenggak miras bisa mendorong seseorang untuk melakukan tindak kriminalitas. Selain dari dampak tersebut miras juga bisa merusak moralitas. Sedangkan yang menjualnya akan dikenakan sanksi Perda Miras No. 15 Tahun 2005 berupa ancaman tindak pidana ringan. (singgih)

Exit mobile version