Penjelasan Yusril Bungkam Penjegal Ahok

Loading

yusril_dan_ahok

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menanggapi atas desakan pihak-pihak yang ingin menjegal Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Menurut Yusril, jikapun Ahok menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, dia tetap bisa mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai kontestan dan pemilih.

“Andaikan cukup bukti dan Ahok dinyatakan sebagai tersangka, maka hal itu tidaklah menghalanginya untuk ikut dalam Pilkada DKI,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (11/11/2016).

“Ahok baru tidak bisa ikut Pilkada kalau dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yang diatur dalam UU Pilkada. Sedangkan penodaan agama adalah delik umum yang diatur dalam KUHP. Karena itu, saya berharap agar kalaupun Ahok dinyatakan tersangka, dia tidak perlu ditahan agar Pilkada DKI berlangsung secara normal, fair dan adil bagi semua kontestan,” tambah Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu.

Sebaliknya, jika memang setelah tak ada cukup bukti setelah gelar perkara nanti, kata Yusril, maka Ahok tentu tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.

“Kalau ini yang terjadi, maka persoalan selanjutnya beralih ke persoalan politik. Tentu sebagian umat Islam tidak bisa menerima hal ini. Akibatnya, suhu politik yang memang telah memanas jelang Pilkada DKI ini, eskalasinya akan terus meningkat,” kata Yusril. (red)

CATEGORIES
TAGS