Penundaan Eksekusi Mati “Hutang” Beban Kepastian Hukum Jaksa Agung

Loading

index
JAKARTA, (tubasmedia.com)- Upaya perlawanan hukum luar biasa yang dilakukan para gembong narkoba yang masuk daftar eksekusi mati, dengan mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) ditolak.

“Putusan MA itu tentunya mempermulus jalan eksekusi mati,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T. Spontana menanggapi konfirmasi tubasmedia.com di Gedung Kejagung, Rabu (22/4/15). Kejagung menilai penolakan PK tersebut adalah sebagai langkah tepat dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

Menurut Tony, kejaksaan juga sangat mengapresiasi putusan MA terhadap PK yang diajukan oleh WN Prancis, Serge Atlaoui dan WN Ghana Martin Anderson. Putusan tersebut dianggap sejalan dengan proses pelaksanaan eksekusi mati yang segera dilaksasakan.

Sergei dan Martin adalah terpidana mati bersama 10 terpidana mati lainnya yang hingga kini belum ditetapkan waktunya kapan mereka itu dieksekusi. Selain mereka berdua masih ada satu orang terpidana mati lainnya yang sedang mengajukan PK yaitu Zainal Abidin tengah diproses di MA dan kemungkinan segera diputus.

Ditanya mengapa belum segera di eksekusi, menurut Tony karena pihak kejaksaan tidak ingin meninggalkan masalah sekecil apa pun ketika eksekusi mati dilakukan.
Namun Tony barangkali “lupa” penundaan eksekusi adalah sebagai “hutang” beban ketidak pastian hukum melekat di pundak seorang Jaksa Agung, HM Prasetyo. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS